-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belajar Pembenihan dari Youtube, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan

4/25/2024 | 4/25/2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-25T10:48:06Z


Preessroom.co.id Bintan, Kepri – Seorang laki-laki yang berinisial AA (38) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bintan pada Selasa, 21 April 2024, hal tersebut terungkap pada saat pelaksanaan konferensi pres yang dipimpin oleh Kapolres Bintan pada Kamis, (25/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K. MM menerangkan bahwa tersangka mendapatkan bibit (biji) tanaman ganja tersebut pada saat tersangka sekolah pelayaran di Jakarta, tersangka mendapatkan biji ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.

“Tersangka mendapatkan bibit (biji) ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji ganja. Selanjutnya dengan biji ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan”, terang Kapolres Bintan.

“Menurut pengakuan dari tersangka, awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtube cara menanam ganja, namun awalnya juga gagal, setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati”, lanjut Kapolres Bintan.

Dari sekian banyak biji ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. MM mengungkapkan kronologis kejadian bahwa terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada sebuah kebun yang terletak di Km. 17 Desa Toapaya Selatan dan sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang, mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mencari pemilik lahan tersebut. 

“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa dilahan tersebut ada beberapa pokok pohon ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang”, ungkap Kapolres Bintan.

“Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km. 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktikan bahwa pohon ganja tersebut adalah milik tersangka AA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka mengakui bahwa pohon ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya, dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka”, tandas Kapolres Bintan.

Setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman.

Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tutur Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M. 

( Dft )


×
Berita Terbaru Update