-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bak Benalu, Kabel WiFi Nempel di Tiang Listrik (PLN)

4/25/2024 | 4/25/2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-25T13:15:41Z

Cilegon - Menurut Ketua II DPP Ormas Badak Banten Afendi bahwa Keberadaan Box ODP (Optical Ditribution Point) milik GMTV yang terpasang di tiang milik PLN. Banyak kabel yang terlihat semrawut, ini merusak pemandangan, dan seharusnya tiang PLN yang secara mekanisme untuk fasilitas jaringan PLN bukan untuk jaringan WiFi.

"Adanya pemasangan Box ODP yang terpasang di tiang PLN ini sangat meresahkan, selain itu dugaan kami, pemasangan itu ilegal dan berdampak besar," ucap Afendi saat diwawancarai pada Kamis, (25/04/2024).

Sudah jelas lanjut Afandi, dalam ketentuan dasar Hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.


Pemasangan tersebut jelas melanggar, karena tidak mengikuti prosedur, jadi jika para pengusaha diwajibkan untuk mengikuti peraturan guna memberikan kontribusi dalam pemasukan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

"Pihak oknum pengusaha nakal mereka secara diam-diam memasang disetiap lokasi wilayah kecamatan ada tempat untuk gardu server mereka, namanya juga ilegal mana mungkin mereka terang-terangan," imbuhnya.

Dengan adanya pemasangan tersebut, ujar Afandi, hal itu patut pertanyakan diduga ada oknum-oknum nakal yang bermain dan pihaknya menilai bahwa pihak PLN terkesan tutup mata.

"Kita sudah monitor di wilayah kecamatan Jombang dan sekitar, banyak tiang beton PLN yang dipergunakan untuk jaringan WiFi ini," jelasnya.

Terkait adanya masalah itu, Ketua II DPP Ormas Badak Banten akan melayangkan surat laporan ke pihak PLN dan kami meminta pihak PLN untuk melakukan tindakan.

"Ya seperti contohnya yang ada di Tangerang Selatan di babat habis karena merusak pemandangan dan guna melaksanakan sesuai ketentuan yang ada," tambahnya. 

"Kami berharap pihak PLN untuk bisa turun ke lokasi, dan meminta dinas terkait untuk segera menertibkan jaringan WiFi yang diduga ilegal yang ada di seluruh wilayah Kota Cilegon khususnya Kecamatan Jombang," tutup Afandi.

Sementara itu, salah seorang warga yang biasa di panggil Emak Ayub mengatakan, menilai di satu sisi keberadaan kabel wifi memang dibutuhkan. Namun, kabel penyalurannya saat ini cukup mengganggu. Khususnya yang diletakkan pada tiang listrik milik PLN. Oleh sebab itu, dia berharap pihak terkait segera melakukan penertiban. “Kalau terus dibiarkan bebas, ya kan gak etis juga ini, bahkan kalo kesannya dibiarkan nanti kedepan tambah banyak seperti yang berada di wilayah lainnya,” ujarnya.

"Keberadaan kabel sejumlah provider yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di sekitar kita. Selain membahayakan, hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan. Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat," jelasnya.

Bahkan, hal itu tidak hanya bisa dijumpai di wilayah kota. Sejumlah tiang listrik yang berada di wilayah lainnya juga mulai banyak digunakan untuk memasang kabel wifi dan lainnya. Hal itu tentu membutuhkan tindakan pasti, agar bisa lebih tertib aja," tambahnya.

“Heran aja, kok lama-lama semakin menjamur pemasangan sarana WiFi yang terpasang di tiang listrik milik PLN,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi GMTV dan pihak terkait adanya informasi tersebut sampai saat ini masih belum bisa memberikan jawaban (Ld/Tls).

×
Berita Terbaru Update