Cilegon - Guna menekan aksi pelaku tindak kejahatan wilayah atau adanya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (GKTM) khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Purwakarta Polres Cilegon, Samapta Polsek Purwakarta melaksanakan patroli Blue light dan memberikan himbauan kepada Warga dan petugas parkir di wilayah Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada Selasa, (12/09/2023).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU H. Iwan Sofiyan menyampaikan kehadiran Kepolisian di tengah masyarakat yang dilakukan Anggota Samapta dengan melaksanakan patroli dialogis sangat penting karena dengan kehadiran pihak Kepolisian secara langsung Masyarakat merasa aman.
"Seperti yang dilakukan Personil Samapta Polsek Purwakarta Polres Cilegon patroli dialogis di Wilayah Binaanya, Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dialogis dengan petugas parkir menyampaikan pesan–pesan kamtibmas agar membantu Kepolisian dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas lainnya dengan menghubungi Bhabinkamtibas maupun Polsek serta melalui call center layanan Kepolisian 110 agar bisa segera ditindaklanjuti," jelasnya.
"Kegiatan Patroli ini dipimpin langsung oleh KSPK Aiptu Yadi H didampingi Bripka Ramlan dan Reskrim menyampaikan pesan kamtibmas kepada petugas parkir agar berhati-hati pada saat beraktifitas khususnya pada malam hari dan apabila mendapati suatu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya agar segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat," harap Kapolsek.
"Personel dalam pelaksanaan kegiatannya dengan menghimbau dan berupa ajakan kepada tukang parkir agar menjaga dan mengawasi kendaraan warga yang diparkirkan ditempatnya dan yang utama dalam menjaga kendaraan," tambah Iwan.
"Petugas parkir tidak semata-mata menjaga kendaraannya saja, upayakan bila ada barang pemilik kendaraan tertinggal agar di jaga baik-baik jujur adalah modal utama dalam bekerja," imbuhnya.
"Apabila terjadi gangguan kamtibmas disekitar tempat parkir agar segera melaporkannya ke petugas bhabinkamtibmas ataupun ke pihak Kepolisian (Polsek)," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Write comment