close

*

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Amankan Dua Pemuda -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Amankan Dua Pemuda

Thursday, October 20, 2022 | October 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-20T14:53:50Z

Pandeglang - Bertempat di halaman Sat Reskrim Polres Pandeglang, telah dilaksanakan press release ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rasmono SIK didampingi Katim Resmob Polres Pandeglang IPDA Alif Komaladi menjelaskan, "Sehubungan dengan adanya laporan polisi LP/B / 33/X/2022/SPKT/Banten/Res Pandeglang /Sek. Cimanuk tanggal 15 Oktober 2022 berhasil mengamankan 2 pelaku tindak kejahatan pencurian dan pemberatan (Curat) pelaku Y (27)  dan R (20)".

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna merah, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna hitam dengan nopol A 3727 JQ (digunakan saat akan mencuri), 1(satu) Buah kunci leter T, 4  (Empat) mata kunci, 1 (Satu) buah kunci, 1 (buah) kunci obeng dan 1 (buah) kunci pas," jelasnya.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut dari pelapor atau korban, pada hari Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Resmob Res Pandeglang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan saudara Rendi di Cisata dan saudara Yani di rumahnya di Kp. Cimerak Saketi, setelah diintrograsi kedua pelaku melakukan pencurian bersama dengan Deris (DPO) setelah melakukan penangkapan Tim langsung melakukan pengembangan guna mencari pelaku dan barang bukti lainnya." ujar AKP Indik.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

×
Berita Terbaru Update