Cilegon - Unit I Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan 1 (satu) orang DPO pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yang terjadi beberapa kartu lalu (11 September 2022), terjadi di depan sekolah STM KS Kelurahan Kota bumi Kecamatan Purwakarta kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan, "Bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (11/09/2022), di depan sekolah STM KS Kelurahan Kota bumi Kecamatan Purwakarta kota Cilegon".
"Kejadian pencurian dengan kekerasaan melibatkan 5 orang pelaku yang sebelumnya 3 orang pelaku sudah dilakukan penangkapan pada Rabu (28 September 2022 sekira jam 23.00 Wib) di Rajabasa Kota Bandar Lampung,adapun pelaku yang sudah ditangkap yaitu AA (25),MI Als Kopet (25) dan AF (17) audah di proses penyidikan kasusnya," ujar Nandar pada Kamis, (13/10/22)
"Adapun DPO yang ditangkap oleh oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Pada Selasa (04 Oktober 2022) di daerah hukum Polresta Bandar Lampung, yaitu pelaku PI (38) warga Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung." jelasnya.
Menurut M. Nandar, tugas para pelaku adalah MI Als Kopet (25) berencana ingin melakukan pencurian sepeda motor atau kendaraan mobil didaerah Cilegon Kemudian para pelaku setiba di pelabuhan Merak dari Bakauheni jalan menuju arah Statomer dan bertemu DD (DPO), kemudian di rumah DD (DPO), MI Als Kopet (25) meminjam hp untuk melakukan pemesanan kendaraan.
"MI Als Kopet (25) bersama DD (DPO) keluar setelah itu istri DD (DPO) mengatakan bahwa pemesanan kendaraan sudah sukses kepada AA (25), dengan tujuan dari depan Statomer menuju STMKS," lanjut Nandar.
"Setelah tiba di dekat STMKS, AA (25), langsung mengikat dari belakang ke bagian leher korban Samin (pemilik kendaraan taksi online) dengan menggunakan tali yang sebelumnya ditemukan oleh PI (38) di Merak (dekat jualan es kelapa), dan dilanjut oleh pelaku DD (DPO) dan PI (38) melakukan penganiayaan kepada korban Samin sehingga korban terdiam," tambahnya.
Selanjutnya, "Korban saudara Samin di pindah ke tengah kursi mobil diawali oleh PI (38) kemudian MI Als Kopet (25) memegang kaki korban, lalu PI (38) memegang kepala dan DD (DPO) pegang badan. Sesudah pindah ke tengah korban di injak kepalanya oleh sdr AA (25), membuat korban diam, lalu pelaku DD (DPO) pindah ke depan tempat supir kendaraan lanjut membawa kendaraan," tutur Nandar.
Setibanya di Indomaret Ciwandan Lingkar Selatan PI (38) membeli lakban menggunakan uang yang berada di dalam mobil lalu PI (38) mendapatkan uang sebesar Rp.175.000 yang diambil dari dalam mobil. Setibanya di daerah Waringin Kurung Kabupaten Serang Kota Cilegon Provinsi Banten.
"Para pelaku meninggalkan korban di tengah hutan lalu mengikatkan taki ke pohon selesai mengikat korban para pelaku meninggalkan tempat dan membawa kendaraan milik korban. Setibanya di daerah jalan raya Cilegon Serang tepatnya di depan Perum BMW pelaku yang mengendarai kendaraan yaitu PI (38) karena kaca kendaraan berembun maka PI (38) mencoba untuk membersihkan kaca supaya tidak berembun namun karena keseimbangan tidak bisa dikendalikan maka kendaraan menabrak trotoar membatas 2 (dua) arah jalan yang mengakibatkan as roda kendaraan patah dan ban beserta Velg kendaraan patah," tambah Nandar.
"Karena melihat kondisi kendaraan rusak akhirnya para pelaku meninggalkan kendaraan dan menuju kota Bandar Lampung dengan membawa 1 (Satu) buah handphone merk Oppo dan uang sebesar Rp. 300.000." terangnya.
M.Nandar menegaskan kepada DD yang sekarang masih DPO agar menyerahkan diri sebelum kami akan menindak tegas dan terukur.
