-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Jambret Diamankan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

Rabu, September 21, 2022 | September 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-21T07:48:55Z

Cilegon - Satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten mengamankan satu pelaku dari dua orang pencurian handphone yang terjadi pada Senin 19 September 2022 sekita pukul 06.00 Wib tepatnya di Jl. Raya Cilegon (belakang kantor DPRD Kota Cilegon).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa, "Satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki HG (20) warga Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon".

"Kronologis kejadiannya pada Senin 19 September 2022 sekira jam 05.30 Wib tepatnya di Jl. Raya Cilegon (belakang kantor DPRD Kota Cilegon) pelaku HG (20) bersama dengan rekan pelaku Herman (20) yang kini masih DPO (daftar pencarian orang) menggunakan sepeda motor Mio tanpa plat Nomor melintas di jalan Raya Cilegon tepatnya dibelakang kantor DPRD Kota Cilegon, pada saat itu pelaku Herman (20) DPO mengendarai sepeda motor dan pelaku HG (20) yang dibonceng lalu pelaku Herman (DPO) melihat ada seorang perempuan mengendarai sepeda motor yang di box depan sebelah kiri ada Handphone kemudian pelaku Herman (DPO) menyuruh pelaku HG (20) untuk mengambil HP tersebut," ujarnya.

"Tidak memakan waktu yang lama pelaku Herman (DPO) langsung memepet kendaraan korban Friances (22) warga Citangkil Kota Cilegon dan Pelaku HG (20) langsung mengambil HP yang ada dibox kendaraan korban," lanjutnya.

"Setelah melakukan aksi pencurian tersebut kedua pelaku HG dan Herman langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor Mio tanpa plat nomer dan korban berteriak jambret-jambret baju putih," tutur Nandar.

"Atas kejadian penjambretan tersebut korban Friances (22) tidak tinggal diam dan berusaha mengejar kedua pelaku pencurian, kemudian setelah sampai di Alfamidi Ramanuju motor korban dan motor pelaku tabrakan hingga korban dan pelaku terjatuh serta mengalami luka -luka," tegas Kasat Reskrim.

"Dan pada saat itu ada anggota Reskrim polres Cilegon yang berdinas sedang melaksanakan patroli dan dibantu oleh masyarakat langsung mengamankan pelaku HG (20) dan untuk pelaku Herman melarikan, kemudian pelaku HG (20) berikut barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon Polda Banten." jelas Nandar.

Barang bukti yang diamankan pada kejadian tersebut berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna hitam tanpa plat nomer dan 1 (satu) unit handphone oppo A 19 warna biru guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Untuk pelaku Herman (DPO) masih kita kejar dan dicari guna mempertanggung jawabkan perkara pencurian yang dia lakukan bersama pelaku HG (20)." tegasnya.

"Kini pelaku HG (20) warga Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon kita amankan karena telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan serta di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun." tutup AKP M. Nandar.

×
Berita Terbaru Update