Cilegon - Soal issu surat Caretakaer PNKT yang beredar di Kota Cilegon, dalam hal tersebut Bung Hasanuddin Rahim mantan sekretaris Karang Taruna Kota Cilegon periode 2020-2025 angkat bicara terkait SK Penetapan dari PNKT Pusat, Minggu (12/12/2025).
Saya kira pernyataan Bung Robert tersebut terlalu jauh kalau berbicara dengan PNKT, karena semua itu sudah tertata oleh KT Provinsi sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Hasanuddin Rachim kepada media.
"Karena didalam permensos tidak ada mengatur Caretaker, permensos mengatur Temu Karya dapat dilakukan oleh pengurus satu tingkat diatas," ungkapnya.
Lebih lanjut Bung Hasan menjelaskan, karena dalam permensos Walikota menetapkan dan mengukuhkan, memang benar ada SK PNKT, karena kedua SK tersebut tidak saling membatalkan atau menegaskan.
"Jadi saya rasa Walikota tidak salah melantik pengurus Karang Taruna dengan SK pengukuhan, karena Carateker itu adanya di PD PRT yang sampai hari ini hasil rakernas terbaru belum pernah disosialisasikan," tegasnya.
Bung Hasanuddin juga mengungkapkan, kemungkinan Carateker yang dari Unsur PNKT tersebut kesannya terlalu dipaksakan, karena bisa jadi ada kepentingan lainnya," imbuhnya.
Sementara itu Mantan Ketua Karang Taruna Kecamatan Pulomerak Bung Deni meminta kepada Ketua umum PNKT untuk tidak terlalu jauh mengurusi daerah yang sudah menjalankan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.
"Jangan sampai hal tersebut jadi pemantik kegaduhan internal ditubuh Karang Taruna didaerah lain, karena dinamika seperti ini sudah terjadi juga didaerah Kota dan Kabupaten lainnya," paparnya.
Deni juga mengatakan, memang PNKT punya kewenangan SK penetapan tapi bukan berarti PNKT bisa mengintervensi KT Provinsi, karena ketika Provinsi sudah melakukan TKD apapun hasilnya PNKT harus mengesahkan," tutupnya. (Ir)
