close

*

Dua Pria Asal Pandegalang Bobol 2 Toko dengan Bor Manual, Diringkus Sat Reskrim Polres Pandeglang -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pria Asal Pandegalang Bobol 2 Toko dengan Bor Manual, Diringkus Sat Reskrim Polres Pandeglang

Wednesday, March 16, 2022 | March 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-16T12:36:20Z

Pandeglang - Dua orang pria berinisial HS alias B dan IM alias I, yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, diamankan Satuan Reserse Keriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang lantaran nekat membobol Toko Material dan Distro dengan menggunakan bor manual dan linggis, di 2 TKP yang berbeda, yakni di Kecamatan Saketi dan Mandalawangi, pada 4 Maret 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membenarkan prihal penangkapan terhadap 2 pelaku pembobol Toko Material dan Distro tersebut. Dikatakan Fajar, sebelumnya Satreskrim Polres Pandeglang telah menerima 2 laporan dari masyarakat tentang adanya kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Hukum Polres Pandeglang

Setelah memperoleh identitas salah satu pelaku, kemudian dirinya memerintahkan Tim Resmob Polres Pandeglang untuk mengamankan tersangka HS di kediamanya yang berlokasi di Kampung Kadu Jampang, Desa Pari, Kecamatan Mandalwangi, Pandeglang.

Setelah diamankan dan diinterogasi oleh Tim Resmob Polres Pandeglang, HS mengaku bahwa dirinya melakukan kasus pencurian dan pemberatan tersebut bersama dengan 2 rekannya berinisial IM dan Z.

Kemudian Tim Resmob Polres Pandeglang yang dipimpin Katim resmob IPDA Sardika Karepesina  melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku berinisial IM dan Z, setelah melakukan pengejaran hingga ke luar Banten akhirnya Tim Resmob Polres Pandeglang kembali mengamankan pelaku nerinisial IM di Kampung Cibunar Sangereng, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara pelaku berinisial Z masih dalam pengejaran (DPO).

"Iya betul, telah kita amankan 2 pelaku berinisial HS dan IM keduanya diamanakan lantaran melakukan pembobolan Toko Matriar dan Distro, sementara 1 pelaku lainnya berinisial Z masih DPO," kata Fajar kepada Kabar Banten, Rabu (16/3/2022).

Dikatakan Fajar, modus oprandi yang dilakukan ketiga pelaku ini merusak dinding Toko dengan cara dihancurkan menggunakan bor manual, setelah dinding tersebut mulai rapuh kemudian pelaku menghancurkan dinding tersebut dengan menggunakan linggis. 

"Setelah berhasil menghancurkan dinding toko, kemudian para pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang jualan milik korbannya. Setelah berhasil mengambil barang curian, kemudian salah satu pelaku memanggil pelaku lainnya yang bertugas membawa mobil dan memasukan barang curian tersebut ke dalam mobil," terang Fajar.

"Kemudian para pelaku pergi dan menjual kembali barang-barang curian tersebut ke Bogor dan Karawang. Adapun motifnya yaitu untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan, dari tangan kedua pelaku Tim Resmob Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 buah pakaian jenis kaos dengan merek MAXIUS, 1 buah switer merk MAXIUS, 1 Unit camera digital merk canon, 1 buah gergaji, 23 Biji hanger atau gantungan baju, 7 buah mata bor, 1 buah tas ransel, 1 celana pendek, 1 celana panjang, 1 jaket parasut merek SPOTTEK, 1 sweter merek AXEIDER, 5 buah baju kaos dan 2 buah kemeja merek FLO serta SAMROCK.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah gergaji hebel merk BACK SAW dengan gagang warna oranye hitam, 2 buah gergaji hebel merk AMPIBHIOUS SAW dengan gagang warna oranye hitam, 5 buah tang merk MALVIN dengan gagang warna oranye hitam, 6 buah tang merk NISHIO dengan gagang warna kuning hitam, 3 set gagang pintu merk MIDO, 6 set gagang pintu merk GLATINO, 3 set gagang pintu merk GIM,1 set gagang pintu merk VENETO, 12 set gagang pintu merk TOP I-SERIES, 7 buah keran wastafel merk FIONI, 9 buah sambungan keran wc duduk merk MOSCONI dan 2 buah mesin serut merk RIYU warna hijau.

"Atas perbuatannya kini para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,"tandasnya.

×
Berita Terbaru Update