-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerhati Kepolisian, Suryadi, M.Si: PPA POLRI JADI DIREKTORAT, PENCEGAHAN HARUS DIUTAMAKAN

1/10/2022 | 1/10/2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-10T01:06:54Z

JAKARTA – Peningkatan kapasitas kelembagaan dan personel harus serentak  dengan naiknya level Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri menjadi Direktorat. Pada saat yang sama, segenap potensi kekuatan masyarakat, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sudah sepatutnya menyambutnya dengan “sense of crisis” yang tinggi.  

Pemerhati pers, budaya, dan kepolisian, Suryadi di Jakarta, Ahad (9/1/22) menegaskan hal itu terkait tingginya angka kejahatan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak (KKSTPA) di tanah air. 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di penghujung tahun lalu (31/12/21), secara tertulis mengumumkan akan meningkatkan Sub Dit PPA menjadi Direktorat, sehingga menjadi Satker tersendiri dalam struktur organisasi Polri.

Sebelum ini PPA hanya merupakan bagian Dit Reserse Umum dalam  Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Pimpinannya berpangkat kombes. Di Polda, PPA merupakan Sub Dit dalam Dit Reserse Umum, dengan pimpinannya berpangkat kompol sampai AKBP. Unit kerja ini lebih mengecil lagi di tingkat Polres dan Polsek yang sehari-hari berhadapan langsung dengan KKSTPA. 

Begitu memprihatinkannya KKSTPA di tanah air, seperti disiarkan Antara, tergambar dari keterangan Sigit. Sepanjang 2021, menurutnya, Polri mencatat sebanyak 2.524 perkara yang dilaporkan, dengan penyelesaian sebanyak 1.094 perkara (31/12/2021, 23:36 WIB). 

Peristiwa KKSTPA, menurut Suryadi, merata terjadi di seluruh tanah air, termasuk di wilayah Provinsi seperti di Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTT, Sulsel, Sultra, Riau, Sumbar, Lampung, dan Banten. Di lihat dari lingkungan terjadinya, KKSTPA  tak kenal batas, termasuk lingkungan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan secara ”boarding school”. 

Lembaga independen Komnas Perlindungan Anak, seperti disiarkan mediacnn.co.id, mencatat di tahun 2021 sekurangnya terjadi 12 peristiwa dengan para pelaku pengasuh di lembaga pendidikan itu sendiri. Satu di antara yang amat memilukan dan memalukan terungkap di Bandung, Jabar. Seorang pengasuh  melakukan serangan persetubuhan terhadap 21 santriwati selama dua tahun. Sejumlah korban sampai melahirkan, bahkan satu di antaranya  dua kali melahirkan (8/1/22, 03:52).  

Di wilayah Kota Banten, ibu kota Provinsi Banten, angka KKSTPA juga cukup tinggi dalam tahun 2021, khususnya pencabulan. Kajari Serang, Fredy D Simanjuntak mengatakan, kasus pencabulannya yang ditangani penuntut umum tercatat 34 kasus atau lebih banyak tiga kasus dibandingkan tahun 2020 (tribunbanten.com, 7/1/22, 19:19).

Tahun lalu Polda Banten melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk “Mendorong Tumbuhnya Kelompok Peduli Lingkungan Rawan Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan”. Kegiatan yang dibuka Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Nugoro, S.H., M.H. itu berlangsung sehari (Selasa, 29 Juni 2021) di Mapolda Banten, Serang. Ditandai oleh semacam pernyataan tekad peserta untuk  memerangi KKSTPA, kegiatannya ini bertujuan mendorong lahirnya kelompok percontohan pencegah di tiap-tiap RT, dengan harapan hal serupa berkembang ke seluruh RT di provinsi Banten.     

*2022 TAHUN MOMENTUM*

Seperti diungkap Sigit, terkait naiknya level Unit Kerja Sub Dit PPA menjadi Ditrektorat, akan ditandai oleh lebih banyak pelibatan personel Polwan. Direktorat PPA juga akan memberi layanan pendampingan psikologis, dengan tujuan mengembalikan suasana psikologis pada korban yang terdampak kekerasan.  

"Ini semua untuk memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas wanita sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik," ùrai Jenderal Sigit.

Data Polri menyebutkan, di antara ratusan anggota Polri kini sekurangnya tercatat 24.722 personel Polwan. Dari segi kepangkatan, tiga orang Polwan berpangkat (tertinggi) Brigjen. Sementara, ribuan Polwan lainnya berpangkat perwira menengah dan perwira pertama, belum termasuk bintara (tribunenews.com. Selasa, 16/11/21,  08:58).

Peningkatan kapasitas PPA Polri, baik pada satker maupun personel, menurut  Suryadi, sudah seharusnya sejak lama dilakukan. Karena, memang kapasitas itu yang diharapkan masyarakat. 

“Peningkatan kapasitas ini sangat terkait dengan tingginya tantangan KKSTPA di tanah air. Ini sangat terkait dengan kontinuitas generasi pelanjut yang bermutu bagi masa depan bangsa,” tambahnya.      

Tahun 2022, pintanya, dijadikan momentum start untuk berfokus memaksimalkan pada upaya-upaya pencegahan. Sehingga, peristiwa KKSTPA yang begitu tinggi dan sangat membuat miris hati itu, dapat terus ditekan. 

Untuk itu, diperlukan evaluasi dan parameter yang jelas bahwa dalam kurun waktu tertentu, upaya-upaya menekan KKSTPA oleh Polri betul-betul sudah menampakkan hasil yang meningkat, katanya. 

Di awal-awal, mungkin masih akan banyak peristiwa KKSTPA yang diikuti oleh tindakkan represif dari Polri. Akan tetapi, lanjutnya, bukti “shahih” dan logisnya keberhasilan dari urgensi ditingkatkannya level dan kapasitas PPA Polri, harus berbukti pada kian menurunnya angka KKSTPA.      

“Sudah sepatutnya Indonesia yang selalu mengklaim sebagai negara dengan bangsa yang agamis di forum-forum dunia, clean dari KKSTPA,” Suryadi mengingatkan. 

Untuk itu, lanjutnya, Polri dituntut maksimal menggalang peran masyarakat di tiap-tiap lingkungan. “Tidak ringan, karena langkah pencegahan akan menyangkut lingkungan sosial sampai kemungkinan mengintervensi ke dalam lingkungan rumah tangga. Jadi, diperlukan polisi yang paham benar tentang budaya, penguasaan hukum, dan kondisi sosiologis,” urainya. 

Dukungan politik konkret dari Parlemen, mulai dari DPRD kabupaten/ kota, provinsi sampai ke DPR dan MPR RI, menurutnya, merupakan sesuatu yang mutlak d negara hukum. Untuk itu, imbaunya, agar semua pihak melihat kepentingan masa depan bangsa ini, dengan jernih dan “sense of criris” yang tinggi. 

Seperti diketahui, saat ini persetujuan atas hasil revisi UU PPA di Parlemen, terkesan masih seperti “tersandera” oleh kubu yang menginginkan agar hasil revisi KUHP lebih dulu disetujui, sebelum hasil revisi UU PPA disetujui. Alasannya, KUHP tersebut merupakan payung dalam proses pemidanaan.   

Untuk itu, Suryadi memandang, sepatutnya semua pihak berkompeten dalam proses penetapan UU PA dan KUHP berpikir, bahwa kondisi Indonesia terkait dengan KKSTPA saat ini, sudah pada level darurat.

Jika Polri saja sampai menaikkan unit kerja PPA menjadi Direktorat, ia mempertanyakan, mengapa komponen yang lain tidak segera memaksimalkan untuk sampai pada memformalkan hasil revisi UU PPA dan KUHP. 

Penegak hukum, Suryadi mengingatkan,  perlu landasan hukum kuat untuk bertindak lebih jauh dan lebih efektif, utamanya untuk melakukan tindakan pencegahan yang interventif. **p

×
Berita Terbaru Update