-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Mengindahkan UU No 6 Tahun 2014, Perangkat Desa Ciwarna Kecamatan Mancak Diduga Terima Gaji Ganda

4/29/2024 | 4/29/2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-29T11:00:25Z


Serang - Didalam aturan UU No 6 Tahun 2014, pasal 51 tentang desa dijelaskan secara tegas, yang salah satunya ialah, Perangkat Desa tidak boleh merangkap jabatan dari sumber dan gaji yang sama dari Negara, yaitu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Aturan yang telah disahkan oleh negara diduga dilanggar oleh Perangkat Desa Ciwarna, Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.

Menurut narasumber Preessroom.co.id yang enggan menyebutkan identitasnya menyampaikan bahwa adanya dugaan Perangkat Desa Ciwarna Kecamatan Mancak Kabupaten serang yang merangkap jabatan menjadi Tenaga Administrasi di sekolah Dasar Negeri (SD) yang berada di wilayah kecamatan Mancak Kabupaten Serang.

Menurutnya tindakan tersebut jelas bertentangan dan melanggar UU No 6 Ayat 51 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Menurut saya dengan adanya UU No 6 tahun 2016 ayat 51 sudah diatur secara tegas dan jelas, yang dimana perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan dari sumber dan gaji yang sama baik dari APBD maupun APBN," ujar narasumber preessroom.co.id, saat disambangi ke kediamannya (28/04/2024).


Ia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Desa Ciwarna dan Pemerintah Kabupaten Serang.

"Dengan adanya rangkap jabatan yang diterima oleh oknum Pegawai Desa Ciwarna, saya selaku masyarakat Mancak sangat kecewa terhadap pemerintah Desa Ciwarna khususnya, dan Pemerintah Kabupaten Serang umumnya, kenapa saya bilang saya sangat kecewa karena di Kantor Desa Ciwarna diduga ada Tindakan Pidana Korupsi yang terkesan dibiarkan oleh Kepala Desanya sendiri". tegasnya dengan nada kesal.

Dirinyapun menambahkan agar aparat penegak hukum untuk segera memproses dengan adanya dugaan Tindakan Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa Ciwarna. 

"Saya sangat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti informasi ini, karenanya oknum Perangkat Desa tersebut diduga merugikan Negara dengan menerima pendapat atau gaji yang sama sumbernya dari APBD Kabupaten Serang," jelasnya dengan nada tegas.

Sementara itu Madratim selaku Perangkat Desa yang diduga memiliki rangkap jabatan sebagai Bendahara Kelurahan Ciwarna yang sekaligus merangkap sebagai Tenaga Administrasi Sekolah Dasar Negeri Kambangan yang masih aktif enggan berkomentar saat dirinya disambangi oleh wartawati preessroom.co.id ke kantor Desa Ciwarna, Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.

"Saya pengen tau dulu siapa narasumbernya, jika tidak dikasih tau maka saya menolak untuk diwawancarai". jelas Madratim (29/04/2025).

Diwaktu yang bersamaan Wartawati Preessroom.co.id mencoba mengkonfirmasi Rahmat Hidayat selaku Kepala Desa Ciwarna melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya tidak memberikan jawaban.


"Maaf saya lagi di Anyer". ujarnya singkat balas pesan WhatsApp wartawati preessroom.co.id


Sampai berita ini dipublikasikan pihak Kepala Desa Ciwarna ataupun Madratim selaku bendahara desa belum juga memberikan  tanggapannya.

×
Berita Terbaru Update