SERANG KOTA – Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menagkap pria berinisial AH (39) lantaran melakukan tindak pindana penadah HP curian beberapa waktu lalu.
Polisi juga mengamankan barang bukti HP merk Realme berwarna putih kabut dan Vivo warna crown gold berikut beras sebanyak 25 Kg. Senin, 25 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasatreskrim AKP M. Nandar membenarkan bahwa penangkapan terhadap penadah HP curian oleh pihaknya.
“Penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / X /2021/ Banten/Res. serang Kota Sek. Kasemen Tanggal 08 Oktober 2021. TKP di Kampung Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata AKP M. Nandar, Rabu (27/10/2021).
"Pihaknya juga mengamankan pelaku pencurian yang dilakukan dengan membobol rumah korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban." tuturnya.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu 1 (satu) Unit Hanphone Realme Warna Putih Kabut dan 1 (satu) Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg." lanjutnya.
“Kejadiannya pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekira pukul 05.00 wib yang berlokasi di Kampung Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang, jumlah pelaku yang kita amankan berjumlah 3 (tiga) orang yaitu M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) merupakan penadah,” jelasnya.
"Satu orang dengan inisial B masih dalam pengecaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara." tegas Kasatreskrim.
