Serang-Bhabinkamtibmas Polsek Serang Kelurahan Lopang sambangi warung Kopi di Jalan Ayip Usman Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, sampaikan imbuan protokol kesehatan kepada pedagang kopi pinggil Jalan. (8/9/2021)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 Corona Virus Disease 2018 diwilayah Kota Serang, sesuai intruksi Walikota Serang Nomor : 180/15-Huk/Intruksi/2021.
Warung makan /warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 Wib dengan pengunjung makan 50% (lima puluh persen ) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh ) menit.
![]() |
Kapolsek Serang mengatakan " Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid 19 di tingkat kelurahan, Bhabinkamtibmas terus patroli dan berikan imbuan projes kepada warga dan pelaku usaha untuk tetap mengikuti instruksi Walikota Serang dimana untuk warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21: 00 Wib, kami sampaikan secara humanis agar pedagang untuk mengikuti pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat level 3 diwilayah Kota Serang " kata Kapolsek.
Tambah kapolsek " Instruksi Walikota tersebut mulai berlaku tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021 " tambah Kapolsek.
Dalam Upaya kesehatan Masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi Covid 19, Polsek Serang terus lakukan patroli dan berikan imbuan prokes kepada warga.