-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Serang Sosialisasikan PPKM level 3 di Rumah Makan dan Restoran

Rabu, September 08, 2021 | September 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-08T03:44:39Z
Serang- Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polres Serang Kota Bripka Ing.M, sambangi tempat makan/restoran di rumah makan di Jln.Tb.Suwandi Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang dan bagikan masker kepada pegawai restoran/rumah makan serta berikan imbuan prokes. (08/9/2021).

Kapolsek Serang menerangkan " Polsek Serang melalui Bhabinkamtibmas sosialisasikan Instruksi Walikota Serang Nomor : 180/15-Guk/Intruksi/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus DISEASE 2019, kepada pelaku usaha tempat makan/restoran di kecamatan Serang" kata Kapolsek.



Intruksi walikota Serang Nomor : 180/15-Huk/Intruksi/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Serang bahwa Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya nenerima Delivery/take way dan tidak menerima makan di tempat ( Dinein ). Dan instruksi Walikota tersebut berlaku pada tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021.

Tambah Kapolsek " Selain sampaikan imbuan Prokes dimasa PPKM level 3 di rumah makan, Bhabinkamtibmas Polsek Serang membagikan masker kepada pegawai dan pengunjung untuk selalu disiplin menjalankan prokes " tambah kapolsek.

×
Berita Terbaru Update