Kapolsek Serang menerangkan " Polsek Serang melalui Bhabinkamtibmas sosialisasikan Instruksi Walikota Serang Nomor : 180/15-Guk/Intruksi/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus DISEASE 2019, kepada pelaku usaha tempat makan/restoran di kecamatan Serang" kata Kapolsek.
Intruksi walikota Serang Nomor : 180/15-Huk/Intruksi/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Serang bahwa Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya nenerima Delivery/take way dan tidak menerima makan di tempat ( Dinein ). Dan instruksi Walikota tersebut berlaku pada tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021.
Tambah Kapolsek " Selain sampaikan imbuan Prokes dimasa PPKM level 3 di rumah makan, Bhabinkamtibmas Polsek Serang membagikan masker kepada pegawai dan pengunjung untuk selalu disiplin menjalankan prokes " tambah kapolsek.