-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dari Februari Hingga Bulan Maret 2021, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana

Senin, Maret 15, 2021 | Maret 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-16T03:36:39Z

Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 5 ( lima)  kasus  selama bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2021  bertempat di Mapolres Lebak. Senin, (15/3/2021).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana SIk melalui Kasat Reskrim  Iptu Indik  Rusmono,SIk MH mengatakan, hari ini kita akan melaksanakan press release pengungkapan 5 (lima) kasus di wilayah hukum Polres Lebak selama bulan februari sampai dengan Maret 2021.

"Yang pertama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 dengan modus congkel mobil, kedua Kasus Curat mesin air, Ketiga  Curat HP, yang keempat kasus penadahan dan kelima kasus penggelapan," jelas Iptu Indik.

Kata Iptu Indik "Terkait kasus Pencurian dengan pemberatan ( Curat) dengan modus Congkel mobil dan modus pecah kaca dengan TKP Bank BJB Rangkasbitung, Awalnya kami menerima laporan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada hari Jumat  tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 14.00 Wib dan Pelaku mengambil  laptop merk Hp Warna silver milik korban dari mobil Korban Sdr. Endan Darmawansyah alamat komplek Mutiara lebak  Desa Cilangkap Kec Kalanganyar Kab.Lebak".

"Dengan adanya laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit melakukan Cek TKP, didapati rekaman CCTV kemudian mengarah ke pelaku, kemudian kita bergerak melakukan pengejaran ke Bekasi, namun tersangka kabur ke Bojonegoro Jawa Timur, Setelah kita melakukan pengejaran kita berhasil  mengamankan 3 ( tiga ) tersangka yaitu   AS,  HR, dan  RG berikut barang buktinya." lanjut Kasat Reskrim Lebak.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu : 1 (satu) Kunci keter T dan 5 (lima) anak kunci, 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio, warna Hitam, 1 (satu) potong pakaian kaos warna biru muda dan 1 ( satu) unit Laptop merk HP." ungkap Iptu Indik.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun." tutupnya.

×
Berita Terbaru Update