-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Senin, Januari 25, 2021 | Januari 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-25T06:05:03Z

Lebak - Satuan  Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis Shabu di Daerah hukum Polres Lebak.

Satu orang pelaku Inisial SH umur 46 Tahun beralamat  Kp Cadas Ngerong  desa Kadubeureum Kec Pabuaran Kab Serang beserta barang bukti 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil  Kristal putih yang diduga Narkotika Gol.I jenis Shabu dan 2 (Dua) buah hp merk Nokia berhasil diamankan oleh petugas ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK yang disampaikan Kasat Res Narkoba AKP Ilman Robiana,SH. Senin (25/1/2021).



"Pelaku ditangkap oleh Petugas pada Rabu, (20/1/2021), ketika pelaku akan mengedarkan Shabu didaerah Kp Cidadap Desa.Gunung Kendeng  kec. Gunung Kencana Kab. Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan barang bukti tersebut." jelasnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini Pelaku  diamankan dan  dilakukan pemeriksaan dengan disangkakan pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara" tegas Ilman

"Guna memerangi peredaran Narkotika dan obat terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak peran aktif dari masyarakat dan orang tua sangat diperlukan." harap Ilman

AKP Ilman juga menghimbau "kami menghimbau kepada Warga Masyarakat khususnya para orang tua apabila ada perubahan karakter pada anaknya perlu diwaspadai dan dicurigai indikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, Mari bersama-sama menciptakan Wilayah Kabupaten Lebak bebas Narkoba".

×
Berita Terbaru Update