CILEGON - Kegiatan Satuan Patroli
Jalan Raya (PJR) Polda Banten dalam hal penertiban terhadap beberapa truk yang
melintas menggunakan jalan tol, larangan melintas tersebut sesuai Permenhub
Nomor 37 tahun 2019 yang berisi tentang pengaturan lalu lintas selama mudik
Lebaran 2019.
Kepada awak media, Kasat PJR Polda
Banten AKBP Adenan, menuturkan, tersebut truk barang yang dibatasi misalnya
dengan jenis kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta
gandengan, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang yang digunakan
untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang dan
bangunan, terkecuali kendaraan truk pemgamgkut bahan sembako yang mengangkut
untuk kebutuhan masyarakat saat lebaran.
"Pelarangan ini berlaku mulai
pada 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB hingga 2 Juni pukul 24.00 WIB. Kemudian,
aturan tersebut berlaku juga pada arus balik lebaran, dimulai pada 8 Juni 2019 mulai
pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni pukul 24.00 WIB," terang AKBP Adenan.
Ia menjelaskan, sesuai arahan dan
atensi dari Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, atas Permenhub
Nomor 37 tahun 2019. Utamanya truk yang akan masuk GT Merak, apabila sudah
masuk di dalam jalan tol bekerja sama dg Induk PJR tol. Demi kenyamanan pemudik
yang menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak atau sebaliknya.
"Kegiatan penertiban tersebut
yang tertuang dalam Permenhub Nomor 37
tahun 2019 yang berisi tentang pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran
2019. Dengan pengecualian bagi pengangkut air mineral dan kebutuhan pokok atau
sembako," tutup AKBP Adenan.