-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satuan PJR Polda Banten, Laksanakan Penertiban Sesuai Permenhub Nomor 37 tahun 2019

Jumat, Mei 31, 2019 | Mei 31, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-31T14:47:35Z


CILEGON - Kegiatan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten dalam hal penertiban terhadap beberapa truk yang melintas menggunakan jalan tol, larangan melintas tersebut sesuai Permenhub Nomor 37 tahun 2019 yang berisi tentang pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2019.

Kepada awak media, Kasat PJR Polda Banten AKBP Adenan, menuturkan, tersebut truk barang yang dibatasi misalnya dengan jenis kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta gandengan, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bangunan, terkecuali kendaraan truk pemgamgkut bahan sembako yang mengangkut untuk kebutuhan masyarakat saat lebaran.



"Pelarangan ini berlaku mulai pada 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB hingga 2 Juni pukul 24.00 WIB. Kemudian, aturan tersebut berlaku juga pada arus balik lebaran, dimulai pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni pukul 24.00 WIB," terang AKBP Adenan.

Ia menjelaskan, sesuai arahan dan atensi dari Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, atas Permenhub Nomor 37 tahun 2019. Utamanya truk yang akan masuk GT Merak, apabila sudah masuk di dalam jalan tol bekerja sama dg Induk PJR tol. Demi kenyamanan pemudik yang menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak atau sebaliknya.

"Kegiatan penertiban tersebut yang  tertuang dalam Permenhub Nomor 37 tahun 2019 yang berisi tentang pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2019. Dengan pengecualian bagi pengangkut air mineral dan kebutuhan pokok atau sembako," tutup AKBP Adenan.

×
Berita Terbaru Update