Penyuluhan dan sosialisasi menumbuhkan
kesadaran tentang hukum sejak dini kepada para generasi muda, jajaran Bidang Hukum
Polda Banten melaksanakan kegiatan penyuluhan dan soasialisasi hukum sesuai
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
dilaksanakan pada, Rabu (27/03) aula SMA Prisma Kota Serang.
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi
hukum tersebut dibuka langsung oleh Kepala SMA Prisma Kota Serang Ismidiyanti,
kemudian, dilanjutkan sambutan dari tim Bidang Hukum Polda Banten oleh Paur
Luhkum Subbidsunluhkum Ipda Pol Transitoyati,SH.MH. dan juga sebagai moderator.
Dilanjutkan, penyampaian materi oleh Ipda Pol Tarsico,SH.MH. Sesi tanya Jawab
dipandu oleh Ipda Pol Transitoyati. Untuk sesi menjawab pertanyaan oleh Ipda
Pol Rian Nugroho,SH dan Ipda Pol Tarsico.SH.MH.
Pada acara penyuluhan tersebut Kabid
Hukum Polda Banten AKBP M Endro S.Ik., MH mengatakan "sasaran yang ingin
dicapai agar para pelajar SMA PRISMA Kota Serang dapat mengetahui dan memahami dampak positif dan
negatif tentang penggunaan Internet. Memahami tips aman berinternet," ujar
M. Endro.
M. Endro Juga, menyampaikan pesan untuk
tidak mudah percaya dengan berita bohong/hoax, yang dapat menimbulkan fitnah.
Jangan mengakses konten ilegal, yang
bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan konten pornografi.
"Pasang aplikasi pencegah konten
yang tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware dan lainnya,"
tambah AKBP Endro,S.IK.M.H.