-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Cilegon bersama Disperindag Terus Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET di Wilayah Hukumnya

Rabu, Oktober 21, 2026 | Oktober 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T05:25:53Z
Polres Cilegon bersama Disperindag Terus Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET di Wilayah Hukumnya


Cilegon – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melalui Satgas Pangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bapanas serta UPT Pasar Kranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga juga stok beras di sejumlah titik wilayah setempat. 


‎Kegiatan pengecekan ini dilakukan sebagai upaya dalam menekan laju inflasi daerah dan memastikan harga beras tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).


‎Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, pasar blok f dan Retail Modern pada Rabu pagi, (21/10/2026).


Polres Cilegon melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa kegiatan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan beras tetap aman di pasar tradisional maupun retail modern.


“Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET)," ungkap Kasat Reskrim.


"Kegiatan pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok beras aman menjelang akhir tahun yang dilakukan setiap hari,” jelas. 


‎Mengacu Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET untuk wilayah hukum Banten yang termasuk Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.


‎"‎Dari hasil pemantauan di (pasar modern Toko Beras H. Eni pemilik/penanggung jawab : Sdr. H.  Eni, yang berlokasi di Jl. Pasar Blok F Kota Cilegon, dengan harga jual beras – beras tersebut sudah seusai dengan HET yang ditentukan. Beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras SPHP Rp.12.500 per kilogram," terang Kasat Reskrim Polres Cilegon.


"Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya," imbuh Wisnu.


‎“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” tandas Kasat Reskrim Polres Cilegon.‎

×
Berita Terbaru Update