Malang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Langkah-Langkah Strategis Implementasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 23–24 Juli 2026 di Kota Malang, Jawa Timur. Forum yang diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BKN ini, bertujuan membahas penyelarasan kebijakan, sekaligus pematangan draf Surat Edaran (SE) Kepala BKN tentang Monitoring Pembinaan Manajemen ASN yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pembinaan.
Penyusunan Surat Edaran ini sendiri merupakan bagian dari upaya BKN memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional. Melalui pedoman ini, pelaksanaan monitoring diharapkan memiliki standar yang seragam sehingga mampu memastikan setiap instansi pemerintah menyelenggarakan manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan itu, Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa monitoring pembinaan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen evaluasi administratif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi penguatan tata kelola ASN yang berorientasi pada peningkatan kualitas birokrasi. “Pembinaan yang sistematis dan terukur yang kita bangun saat ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjamin kepastian implementasi manajemen ASN di seluruh instansi. Langkah ini kita lakukan untuk transformasi pengawasan yang adaptif, mendorong terwujudnya sistem merit, serta memberikan solusi konkrit atas berbagai kendala teknis yang dihadapi pengelola kepegawaian di daerah maupun pusat,” ungkapnya.
Pada sesi pembahasan teknis, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Wisudo Putro Nugroho, memaparkan substansi draf Surat Edaran beserta landasan hukumnya. Materi yang dibahas meliputi ruang lingkup monitoring pembinaan, mekanisme pelaksanaan, pembagian peran para pihak, hingga aspek legalitas yang menjadi dasar pelaksanaan monitoring oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Putri Hartati, mempresentasikan skema implementasi beserta peta jalan (roadmap) pelaksanaan monitoring pembinaan. Paparan tersebut mencakup tahapan pelaksanaan, instrumen evaluasi, indikator keberhasilan, serta penyelarasan program kerja lintas unit di lingkungan BKN.
Penyiapan rancangan peraturan pembinaan ini bertujuan menghadirkan mekanisme pembinaan yang lebih sistematis, adaptif, dan berbasis tata kelola yang baik. Penyempurnaan draf Surat Edaran Kepala BKN tentang Monitoring Pembinaan diharapkan segera rampung sehingga dapat menjadi pedoman resmi dalam memperkuat implementasi manajemen ASN, mempercepat penerapan sistem merit, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.

