Cilegon - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Perhubungan (Diahub) melakukan penertiban bangunan liar di area pasar blok F Ciwaduk Kecamatan Cilegon, penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan ketertiban dan kelancaran aktivitas perdagangan.
Sejumlah bangunan liar yang berdiri di saluran air area pasar blok F ditertibkan oleh petugas gabungan, Kamis (4/6/2026), dalam pertiban tersebut, petugas gabungan membongkar bangunan yang dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas fasilitas umum dan mengganggu akses masyarakat.
Hari ini kita melakukan penertiban bangunan liar diatas saluran air diarea pasar blok F, kegiatan ini melibatkan personel dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan, sebelum pelaksanaan penertiban, petugas telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pedagang pemilik bangunan liar agar melakukan pembongkaran secara mandiri," ucap Dana Sujaksani, Asda II Pemkot Cilegon kepada media.
"Selain menata kawasan pasar blok F, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung pasar, para petugas gabungan melakukan penertiban secara humanis dan kondusif," ungkapnya.
Asda II juga menyampaikan, kami pemerintah Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh pedagang pasar blok F untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mendirikan bangunan liar tanpa izin di area pasar blok F maupun fasilitas umum lainnya," tegasnya.
Sementara itu kepada UPTD pasar blok F, Yusuf Han mengatakan"bahwa kegiatan ini merupakan upaya penataan kawasan pasar blok F agar lebih rapi dan tertib, area yang telah dibersihkan akan dimanfaatkan sesuai fungsi yang telah ditetapkan guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
"Kami melakukan penertiban bangunan liar ini sudah sesuai aturan yang berlaku dan telah melalui tahapan sosialisasi serta pemberian peringatan terhadap para pedagang, dengan tujuan untuk menata kawasan pasar blok F agar lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh pedagang maupun pengunjung," ujarnya.
Kepala UPTD Pasar blok F juga mengimbau kepada para pedagang dan masyarakat untuk tidak kembali mendirikan bangunan liar tanpa izin di area pasar blok F, karena kami akan melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban serta mendukung terciptanya lingkungan pasar blok F yang lebih baik," pungkasnya.

