-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jelang MWKT Kelurahan Gerem, Muncul Klaim Kemenangan Sementara SK Panitia Pelaksana Telah Dicabut

Sabtu, Juni 20, 2026 | Juni 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-20T11:52:34Z
Jelang MWKT Kelurahan Gerem, Muncul Klaim Kemenangan Sementara SK Panitia Pelaksana Telah Dicabut


Cilegon - Dinamika menjelang Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Kelurahan Gerem semakin menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, muncul klaim kemenangan sepihak yang mengatasnamakan Karang Taruna Kelurahan Gerem, padahal Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksana MWKT diketahui telah dicabut oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem, Muhammad Nai, pada surat tertanggal 12 Juni 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan legitimasi pihak yang tetap menjalankan tahapan maupun kegiatan yang berkaitan dengan MWKT.


‎Menurut Suherdi, klaim kemenangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena Panitia Pelaksana MWKT baik yang pertama maupun yang sekarang diketahui telah dicabut legalitasnya melalui pencabutan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem, Muhammad Nai, pada 12 Juni 2026, tapi masih tetap melaksanakan rangkaian yang diklaim MWKT.

‎"Ada inti dari surat pencabutan SK Panitia tersebut bahwa Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem akan mempertemukan antar bakal calon guna membangun kesepakatan bersama terkait mekanisme pelaksanaan MWKT kemudian hasil kesepakatan bersama tersebut akan menjadi dasar pembentukan kepanitiaan MWKT yang baru dan penyusunan rencana pelaksanaan MWKT selanjutnya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan serta tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maupun gugatan terhadap hasil MWKT di kemudian hari, tapi hal tersebut belum terealisasi dan malah menggelar atasnama MWKT," ujar Suherdi pada Sabtu, (20/6/2026).

‎"Menjadi pertanyaan besar ketika ada pihak yang tetap mengklaim atau menjalankan agenda MWKT atas nama Karang Taruna, sementara SK panitia pelaksana telah dicabut. Oleh karena itu, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum dan legitimasi pelaksanaannya," jelas Suherdi.

‎Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan organisasi harus berlandaskan keputusan yang sah dan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mentri Sosial maupun AD/ART Karang Taruna. 


"Apabila suatu kepanitiaan telah dicabut melalui keputusan resmi organisasi, maka segala tindakan yang dilakukan atas nama kepanitiaan tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan perdebatan mengenai keabsahannya," tegasnya.

‎Dalam forum konsolidasi tersebut, Suherdi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para Ketua RT dan RW dan Para Pemuda Kelurahan Gerem untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang terjadi.

‎"Kami tidak ingin terjadi perpecahan di tengah masyarakat. Semua pihak harus kembali kepada aturan organisasi dan menjunjung tinggi prinsip transparansi, demokrasi, serta akuntabilitas dalam setiap proses yang mengatasnamakan Karang Taruna," harapnya.

‎Hari ini juga kata Suherdi telah dilaksanakan Konsolidasi dengan RT, RW serta Pemuda di Kelurahan Gerem yang menghasilkan komitmen bersama untuk mengawal proses organisasi agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Kelurahan Gerem. (Ir/red)

×
Berita Terbaru Update