TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Kantor Imigrasi Bandara Soetta menggagalkan praktik pengiriman puluhan WNI yang diduga akan berhaji lewat jalur nonprosedural.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana menyebut, sejak April 2026 pihaknya bersama Imigrasi setempat sudah enam kali melakukan penindakan.
“Sejauh ini sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan,” kata Wisnu di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (5/5).
*Bayar Rp200 Juta–Rp250 Juta per Orang*
Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah membayar Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang. Mereka dijanjikan berangkat haji tanpa visa resmi.
“Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami imbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” tegas Wisnu.
Polisi bersama Imigrasi melakukan pemeriksaan calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga menelusuri agen travel yang terlibat.
Menurut Wisnu, Polresta Bandara Soetta juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan.
"Ke depan, Polres Bandara Soetta akan meningkatkan kerja sama dengan Imigrasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah," katanya.
Modus: Ngaku Pekerja Cuti
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menjelaskan, pada 2 Mei 2026 petugas mendapat info rencana keberangkatan 23 WNI lewat Terminal 3 Internasional. Keberangkatan itu berhasil digagalkan.
Dari keterangan saksi, ada ketua rombongan yang merekrut jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka saat check-in dan pemeriksaan imigrasi.
"Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah atau izin tinggal, dan audah atau izin keluar-masuk Arab Saudi, seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti," ujar Yandri.
Biaya yang dipungut mencapai Rp220 juta per orang untuk dokumen, tiket, hingga biaya “koordinasi” di bandara. Dari 47 jemaah yang dikoordinir satu orang lapangan, 7 orang sempat berangkat lebih dulu. Sisanya tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.
52 Kali Penindakan di April–Mei
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soetta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, hingga awal Mei 2026 telah dilakukan 52 kali penindakan terhadap 51 orang.
Rinciannya, 12 orang dicegah 18 April, 1 orang pada 19 April, 6 orang pada 22 April, 23 orang pada 1 Mei, 6 orang pada 3 Mei, dan 4 orang pada 4 Mei 2026.
"Jadi satu orang mencoba lebih dari satu kali,” pungkas Galih.

