Cilegon , preessroom.co.id - Cilegon , preessroom.co.id - Stok material atau blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Cilegon mulai menipis, mengantisipasi hal tersebut pihak kepolisian telah mempersiapkan surat pengganti atau SKPD yang akan diberlakukan, mulai Selasa 22 April 2025
Penyediaan material blangko STNK merupakan kewenangan Korlantas Polri. Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto menjelaskan ketiadaan blanko tersebut saat ini sudah terjadi di beberapa kantor Samsat di Provinsi Banten, bahkan secara nasional.
"Ini di seluruh Indonesia, karena yang melakukan program pemutihan ini ada di Jawa Barat, di Banten dan kemudian kota-kota lain yang menyelenggarakan program serupa sehingga antusias masyarakat tinggi sehingga membuat jumlah material dan pengiriman terbatas," ujar AKP Mulya, Senin 21 April 2025
Dengan kondisi tersebut, AKP Mulya berharap masyarakat tidak khawatir dan memaklumi kondisi yang terjadi, saat ini pihak Korlantas sedang mengupayakan agar blanko tersebut cepat tersedia kembali sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Sambil menunggu material dari pusat, kita juga sudah menyiapkan langkah-langkah, kita akan buatkan surat keterangan berstempel dari pihak kita, dan nantinya akan ditukarkan saat material sudah ada di Samsat," terangnya.
Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri surat keterangan ini menurut pihak kepolisian berlaku selama 6 bulan dan memiliki kekuatan sama seperti STNK asli sehingga pihaknya meminta kepada wajib pajak untuk menjaga STNK sementara itu agar tidak hilang, karena akan diganti dengan STNK asli saat materil telah terdistribusi ke seluruh Kantor Samsat.
"Jangan sampai hilang, nanti saat material tersedia kembali kami akan menghubungi seluruh WP dan memberikan informasi di kanal informasi kami agar mengganti surat sementara itu, untuk layanan informasi masyarakat bisa menghubungi Kontak Center 0813-8557-2929," tegasnya.
Menurut Kasatlantas Cilegon, ketersediaan material STNK paling lambat 6 bulan dari kondisi saat ini dan diupayakan lebih cepat agar pelayanan PKB tidak terganggu sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang maksimal.
"Waktunya secepatnya, artinya saat material inintiba secepatnya kita informasikan, makanya dalam surat keterangan itu disertakan kontak layanan informasi," jelasnya.
Berkaitan dengan surat keterangan pengganti STNK itu, jika masih ada keraguan dari masyarakat, pihaknya mengimbau untuk masyarakat meminta informasi yang jelas kepada kontak yang sudah disiapkan oleh Polres Cilegon.
"Wajib pajak bisa menanyakan secara langsung kepada petugas yang ada di Samsat terkait ketersediaan material sudah ada atau belum," tandas Kasat Lantas Cilegon.
Sementara itu Kepala UPT Samsat Cilegon, TB Mochamad Kurniawan mengatakan pihaknya memastikan pelayanan tidak akan terganggu dan tetap memaksimalkan proses pelayanan kepada wajib pajak.
"Dengan kondisi ini kami berharap masyarakat tetap memanfaatkan program relaksasi pajak ini, untuk STNK kami upayakan secepatnya tersedia," ujar Iwan, Senin 21 April 2025. (Mdrs)