Serang - Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa praktik penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi pada Selasa (02/12).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono disampaikan bahwa penyidik telah berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu:
1. AB (56) selaku Pemilik & Penanggung jawab kegiatan
2. MA (30)
3. AN (36) berperan sebagai Dokter Suntik Gas
4. MR (43)
5. SU (48) sebagai Kenek / Pembantu Dokter Suntik Gas.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan kronologis kejadian pengungkapan kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa praktik penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi. “Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kab. Tanggerang, Prov. Banten. Kemudian pada Senin (01/12) personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten sekira pukul 11.00 WIB, telah melakukan Operasi tangkap tangan yaitu sedang melakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas pada tabung gas elpiji berukuran 3 kg (subsidi) warna hijau ke tabung gas elpiji berukuran 12 kg (non subsidi) berwarna pink di PANGKALAN LPG 12 KG CAHAYA ABADI milik Sdr. AB yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten,” katanya.
“Sumber tabung LPG subsidi 3 Kg yang disalahgunakan berasal dari Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kab. Tanggerang, Prov. Banten. dengan kebutuhan perhari tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) 300 tabung LPG Subsidi 3 Kg s.d 600 tabung LPG Subsidi 3 Kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut. Tersangka AB membeli dan mendapatkan Tabung gas Lpg 3 Kg subsidi dari pangkalan - pangkalan yang datang ke lokasi dengan harga Rp 19.000/tabung ,tabung gas ukuran 5,5 Kg isi hasil suntikan dijual seharga Rp 80.000 dan menjual Gas LPG ukuran 12 kg isi hasil suntikan seharga Rp 140.000 s.d Rp 160.000,” ujarnya.
AKBP Bronto menerangkan bahwa para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 5 Bulan sejak bulan Juli. “Para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih sejak Juni 2025 dengan tempat penyuntikan yang beralamat di PANGKALAN LPG 12 KG CAHAYA ABADI milik Sdr. AB yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Prov. Banten. Dimana dari keterangan dari para tersangka, mereka telah melakukan kegiatan selama 5 bulan,” terangnya.
Keuntungan Para Pelaku
• Dalam sehari para pelaku menjual 60-120 tabung gas LPG 12 Kg dengan harga jual Rp. 140.000 s.d. Rp. 160.000, Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG subsidi ini sebesar + Rp. 3.840.000 sampai Rp. 7.680.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 5 Bulan sejak bulan Juli 2025;
• Dalam satu hari Sdr. AB bisa menjual tabung GAS LPG 12 KG hasil suntikan 120 tabung, Keuntungan penjualan tabung 12 KG. hasil penyuntikan Rp. 45.000/tabung per hari (45.000x120 tabung = Rp. 5.400.000;
• Dan hasil keutungan perbulan yang didapatkan Sdr. AB sebesar Rp. 118.800.000,- ( Rp. 5.400.000 x 22 hari) kegiatan sudah beroperasi selama 5 bulan, kemudian Sdr. AB mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 594. 000.000,- (Rp. 118.800.000 X 5 bulan kegiatan).
Wadirreskrimsus Polda Banten menjelaskan Modus yang dilakukan para pelaku. “Pelaku mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kab. Tanggerang, Prov. Banten, para pelaku melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dengan menggunakan alat bantu berupa alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik, tali karet dan es batu, Tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kab. Tangerang,” jelasnya.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan,” tambah Bronto.
Barang Bukti yang berhasil diamankan :
• 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9815 JZE
• 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9973 JAC;
• 1 unit Kendaraan R4 Suzuki Carry warna putih dengan Nopol B 9986 JAA;
• 1 unit Kendaraan R4 Mitsubishi L300 dengan Nopol B 9425 JAC;
• 77 buah tombak regulator pemindahan gas Lpg;
• 1 buah timbangan digital merek NewTech;
• 1 buah karung berisi segel untuk tabung Gas 12 Kg;
• 2.043 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dengan rincian:
- 896 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (isi);
- 1.147 buah tabung gas Lpg ukuran 3 Kg (kosong).
• 60 (enam puluh) buah tabung gas Lpg ukuran 5,5 Kg (kosong);
• 504 (lima ratus empat) buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg dengan rincian:
- 270 buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (isi);
- 234 buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (kosong).
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam konferensi pers, AKBP Bronto Budiyono menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen penuh memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor migas.
