-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jelang Nataru, Polsek Ciwandan Polres Cilegon Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya

Selasa, Desember 23, 2025 | Desember 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-24T02:27:26Z
Jelang Nataru,  Polsek Ciwandan Polres Cilegon Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya


Cilegon - Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), dalam menekan peredaran minuman keras (Miras), Polsek Ciwandan melaksanakan Kkegiatan Operasi Miras di beberapa toko jamu yang berada di daerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten pada Selasa malam, (23/12/2025).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Andi Suherman mengatakan pada Selasa malam 23 Desember  2025 pukul 21.30 Wib dilaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) di daerah hukum Polsek Ciwandan.


"Dasar pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan sasaran minuman keras adalah Undang undang Republik Indonesia No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta atensi dari Kapolres Cilegon agar melaksanakan razia minuman keras," ungkapnya.


"Kegiatan KRYD OPS Miras di wilayah hukumnya dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru 2026," jelasnya.


"Pelaksanaan razia dipimpin Panit I Reskrim IPDA Ucu Sumantri S.H. dan dilakukan kebeberapa warung jamu yang ada di Citangkil dan Ciwandan, seperti di pertigaan Beringin Link. Gardu Iman, Kel. Warnasari, Link. Cimerak Kel. Kebon Sari, dan sekitar jalan lingkar Selatan Citangkil-Ciwandan," tutur Kompol Andi


"Dalam pelaksanaan razia kali ini berhasil mengamankan  aneka miniman keras berbagai merk, " tambahnya. 


Adapun miras yang diamankan berbagai jenis minuman beralkohol antara lain:

- Anggur putih besar: 2 Botol

- Anggur merah besar: 11 Botol

- Anggur Kolesom besar: 8 botol

- Anggur Kolesom kecil: 20 botol

- Anggur merah kecil: 4 botol

- Bir hitam besar: 7 botol

- Bir putih besar: 12 botol

- Bir hitam kecil: 4 botol

- Anggur Ginseng besar: 13 botol

- Kawa-Kawa besar: 5 botol

- Anggur Api besar: 1 botol

- Anggur Atlas besar: 1 botol

- Alexis besar: 1 botol

- Anggur putih besar: 1 botol



"Kegiatan operasi ini selesai jam 23.30 Wib, untuk barang bukti hasil razia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Ciwandan untuk pemilik minuman diberikan Surat berupa STP Ssurat Tanda Penerimaan)," terangnya.


"Kami berharap melalui kegiatan tersebut dapat menekan penyakit masyarakat dalam hal ini peredaran minuman keras sehingga mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif Di tengah-tengah warga masyarakat," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update