-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Deputi Gakum KLH, Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Serang Penanganan dan Dekontaminasi Material Radioaktif Cesium 137

Kamis, Desember 11, 2025 | Desember 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T14:16:56Z
Deputi Gakum KLH, Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Serang Penanganan dan Dekontaminasi Material Radioaktif Cesium 137


Serang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi kepada Kapolres Serang atas langkah cepat dan strategis dalam melakukan penanganan serta dekontaminasi material radioaktif Cesium-137 yang ditemukan dalam kasus pencurian limbah besi di PT PMT. 


Apresiasi tersebut disampaikan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Serang pada Kamis, 11 Desember 2025.


Dalam kunjungannya, Deputi Gakkum KLH membahas tindak lanjut penanganan kasus pencurian material limbah yang melibatkan oknum internal perusahaan. 


"Kasus ini mengungkap adanya empat pelaku yang terdiri dari tiga petugas keamanan dan satu operator forklift PT PMT. Seluruhnya diduga terlibat langsung dalam pengambilan limbah besi yang mengandung zat radioaktif cesium-137," terang Rizal Irawan.


Rizal Irawan juga menegaskan bahwa kasus pencurian ini bukan hanya tindak pidana umum, tetapi juga menyangkut keselamatan publik karena adanya potensi paparan radioaktif. Oleh sebab itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. 


“Seluruh pelaku harus diproses hukum secara transparan dan profesional, karena tindakan ini melibatkan oknum internal perusahaan,” tegas Jenderal Polisi bintang dua.


Ia juga menyampaikan bahwa KLH akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif. Deputi Gakkum KLH menekankan pentingnya mitigasi kesehatan terhadap pelaku. 


“Kami juga meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap para pelaku mengingat material yang dicuri diduga mengandung zat radioaktif cesium-137. Ada potensi risiko kesehatan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.


Sebagai langkah pengamanan, KLH bersama Polres Serang sepakat memasang garis polisi (police line) di area PT PMT. Akses area perusahaan juga akan ditutup sepenuhnya. Selain itu, pintu gerbang PT PMT akan dipasangi gembok, dan kunci pengamanan akan dipegang langsung Kapolsek Cikande sebagai bentuk pengawasan penuh.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada kesempatan yang sama menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap empat terduga pelaku dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 oleh Unit Reskrim Polsek Cikande setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan.


Para pelaku yang ditangkap terdiri dari RO (26), warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, yang berperan sebagai operator forklift dan melakukan pengangkatan sekaligus pengambilan material besi. Dari hasil pemeriksaan, RO menjadi aktor utama dalam pengeluaran bahan limbah dari area perusahaan.


Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni SA (25), MZ (31), dan SH (34) merupakan petugas sekuriti PT PMT yang turut membantu proses pencurian. Mereka diduga memberikan akses dan pengamanan agar aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa kecurigaan pihak lain.


Kapolres mengungkapkan hal menarik terkait keterlibatan pelaku SH. Menurutnya, SH awalnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Cikande dan bahkan memviralkan insiden tersebut. “Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata SH sendiri ikut dalam pencurian itu,” ungkap Condro Sasongko.


Kapolres juga menyampaikan bahwa upaya dekontaminasi, pemeriksaan paparan, serta pengamanan lokasi akan terus dilakukan hingga dipastikan tidak ada risiko lanjutan bagi masyarakat maupun personel yang bertugas.


“Keselamatan publik adalah prioritas utama. Kami akan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar," pungkas alumnus Akpol 2005.

×
Berita Terbaru Update