Cilegon - Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten, berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian HP di keramaian tepatnya di Alun-alun kota Cilegon dalam rangka mengikuti kegiatan hari guru nasional pada Rabu, (03/12/25).
Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten IPTU Sukanda pada saat press confrence pengungkapan kasus Pencurian HP yang terjadi di Alun alun Kota Cilegon dalam kegiatan senam bersama hari guru nasional pada hari Senin tanggal 24 November 2025 .
"Pelapor sedang berada di Alun-alun Kota Cilegon dalam rangka mengikuti kegiatan hari guru, pada saat kegiatan senam bersama, pelapor sedang membeli makanan di salah satu stand yang ada di lapangan Alun-alun tersebut, kemudian ada seseorang yang menyenggol tas ranselnya yang sedang di pakai di bagian belakang badan," ungkapnya.
"lalu pada saat duduk mau makan di sekitar stand tersebut, pelapor melihat tas ranselnya dalam keadaan resleting terbuka. Ketika Pelapor mengecek isi dari tas ransel, Pelapor tidak menemukan handphone yang sebelumnya disimpan dalam tas ransel tersebut," jelas Kapolsek.
"Pelapor dan teman Sdr Amirudin mencari keberadaan HP yang hilang tersebut, kemudian ada 1 (satu) orang yang dicurigai karena tidak memakai kostum yang seragam dengan peserta yang lainnya. Ketika pelapor mencurigai 1 (satu) orang tersebut, orang tersebut jalan cepat dan berlari menuju kebelakang kolam air mancur, lalu Sdr. Amirudin melaporkan kepada salah satu anggota Polisi yang sedang melakukan pengamanan di sekitar Alun-alun tersebut bahwa ada yang dicurigai menjadi pelaku pencurian tersebut. Kemudian ada beberapa anggota polisi yang ikut melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tersebut dan akhirnya terduga pelaku tersebut berhasil diamankan dan di bawa ke pos security, setelah sampai di pos security tas terduga pelaku di buka ternyata benar ada HP Pelapor yang dicuri oleh orang tersebut," terangnya.
Lanjut Kapolsek Purwakarta, dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupian) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten," tuturnya.
Adapu. Pelaku IS (45) adalah warga KP. Pabuaran Kel. Kragilan Kec. Kragilan Kab. Serang, sementara korbannya Dinda (31) Komp. PCI Kel. Kedaleman Kec. Cibeber Kota Cilegon.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone VIVO Y17 Warna Biru No. model : Vivo 1902, 1 (satu) unit Handphone OPPO F1S warna Emas Tipe : A1601, 1 (satu) unit Dushbox handphone VIVO Y17 Warna Biru No. model : Vivo 1902, 1 (satu) unit Dushbox Handphone OPPO F1S warna Emas Tipe : A1601, 1 (satu) unit tas ransel warna merah dengan tulisan "NIKE", 1 (Satu) unit tas ransel warna putih berlogo "M" dan 1(satu) buah kemeja lengan panjang warna putih," tambahnya.
Atas kejadian tersebut pelaku IS (45) telah melakukan pencurian sesuai pasal 362 KUHPIDANA diancam dengan Hukuman 5 (Lima) tahun penjara
"Kami dari Polsek Purwakarta Polres Cilegon menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati dan apabila ada kejadian yang mengganggu ketertiban masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke Call center Polres Cilegon 110," tandasnya.
