-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Adalah Berlaku Non Retroaktif

Rabu, November 19, 2025 | November 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-19T03:27:10Z
Putusan MK Berlaku  Non Retroaktif


Jakarta - Polemik tentang Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, terus mendapat  komentar dan bahasan dari berbagai pihak. Termasuk pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, SH, yang menyatakan putusan tersebut tidak berlaku surut menurut Prof.Dr.Juanda,S.H.,M.H, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitaa Esa Unggul Jakarta adalah benar dan tepat sekali.


Menurut Prof Juanda, bahwa dalam UU MK itu ada beberapa prinsip hukum yang berlaku, antara lain; seperti Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 prinsip dari putusan MK adalah final, sedangkan di dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi putusan MK bersifat “final dan mengikat, artinya putusan MK langsung berlaku sejak dibacakan dan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak ada upaya hukum banding atau kasasi. Selain itu putusan MK tidak berlaku surut (non-retroaktif). 


Prinsip ini diatur di dalam Pasal 47 UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


Atas prinsip tidak berlaku surut tersebut sejak semula saya sudah katakan bahwa daya ikat dan daya berlakunyapun putusan tersebut tidak berlaku bagi para anggota Polri yang aktif yang sudah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan yaitu pukul 11.35 tanggal 13 November 2025, putusan tersebut sifatnya prospektif.


Jadi sangat keliru dan tidak tepat jika ada pemikiran yang menilai bahwa implikasi hukum dari putusan MK dimaksud berakibat hukum pada keberadaan para pejabat Polri yang sudah menjabat sekarang di berbagai lembaga dan kementerian sebelum putusan tersebut diucapkan,  itu sangat salah dan keliru besar. Karena putusan MK itu berlaku ke depan (prospektif) sejak diucapkan. 


Bukan berdaya laku ke belakang sehingga membumihanguskan prinsip hukum yang berlaku.


Selain itu, sejak semua saya tetap berpendirian bahwa sesuai pertimbangan hukum dan amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut, anggota Polri aktif masih diberhak untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian sepanjang penugasannya mempunyai sangkut pautnya dengan tugas kepolisian.


Sebab dalam amar putusannya jelas dan tegas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat hanya frasa“ atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Artinya yang tidak dinyatakan bertentangan di dalam amar putusan, berarti secara hukum ketentuan yang lain masih tetap berlaku dan memiliki daya kekuatan mengikat.


Dan perlu saya tambahkan bahwa Anggota Polri aktif masih tetap bisa menduduki jabatan diluar kepolisian melalui UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 tentang manejemen PNS. Sebab dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengatur tentang ketentuan beberapa jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian dan TNI.  Demikian Prof Juanda mengakhiri “.

×
Berita Terbaru Update