-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Akademisi sekaligus Kaprodi Hukum Universitas Al khairiyah Cilegon menilai Polri Bisa Menempati Jabatan Sipil

Senin, November 17, 2025 | November 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-17T09:13:27Z
Akademisi sekaligus Kaprodi Hukum Universitas Al khairiyah Cilegon menilai Polri Bisa Menempati Jabatan Sipil


Cilegon  -  Kaprodi Hukum Universitas Al Khairiyah menegaskan bahwa menilai Polisi masih bisa tempati jabatan sipil di Posisi sesuai Tupoksi Polri, Cilegon, (17/11/25).


Akademisi sekaligus Kaprodi hukum universitas Al Khairiyah Cilegon Muhammad Ryan, S.H, M.H menyikapi putusan MK nomor 114 /PUU/XXIII/2025 yang menyatakan larangan anggota Polri menjabat atau menduduki di luar struktur Kepolisian. "MK hanya membatalkan satu Prasa pasal 28 ayat 3 UU Polri tanpa mengubah norma utamanya, sehingga Polri masih bisa menjabat pada bidang tugas yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kepolisian seperti harkamtibmas dan penegakan hukum serta disesuaikan atau tidak bertentangan dengan persyaratan pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN." tutupnya.

×
Berita Terbaru Update