Cilegon - Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon, pada Rabu, 24 September 2025 lalu sekira jam 04.00 Wib di Jl.Sunan Kudus Link Kelelet Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) A (32) warga Kp. Nagreg Ds. Siketug Kec. Ciomas Kab. Serang ini sudah sering melancarkan aksinya berulang kali dan baru kali ini ditangkap saat press confrence pada Jumat, 16 Oktober 2025 di Mapolsek Ciwandan.
IPDA Muhamad Suharya S.H. selaku Panit 2 Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten menjelaskan pelaku pencurian sepeda motor ini sudah melakukan aksinya sudah berulang kali dan baru kali ini ditangkap,pelaku A (32) Kp. Nagreg Ds. Siketug Kec. Ciomas Kab. Serang.
"A (32) yang diduga pelaku curanmor didapati sedang mendorong sepeda motor Yamaha X ride yang sebelumnya diparkirkan didepan rumah oleh pelapor, dan pelaku sedang mendorong sepeda motor milik koban ke arah keluar dari halaman rumah pelapor," ungkapnya.
"Melihat hal tersebut pelapor menggunakan motor Vario yang baru datang sehabis dari luar rumah secara spontan langsung menghalangi sepeda motor X ride agar pelaku A (32) tidak dapat membawa kabur sepeda motornya. Kemudian pelapor langsung menangkap pelaku A (32) dan berteriak maling maling," ujarnya.
"Pada saat itu ternyata pelaku A (32) diketahui tidak sendiri, karena pada saat pelapor berteriak maling datang dari sebrang jalan langsung memukul pelapor agar pelaku A (32) bisa melarikan diri Namun teriakan maling oleh pelapor membuat Rizki (adik) pelapor langsung keluar dari dalam rumah dan membantu pelapor mengamankan pelaku A (32) namun satu orang pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya Honda Beat warna putih biru," jelasnya.
Lanjut Panit 2 Unit Reskrim, kini rekan pelaku inisial H (DPO) adalah warga Kota Serang sedang dilakukan pengejaran oleh penyidik Polsek Ciwandan.
"Atas kejadian tersebut pelapor (korban) Narendra mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)," tuturnya.
"Atas perbuatannya kini pelaku A (32) yang melakukan tindak pidana pencurian bermotor roda dua dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas M Suharya.
"Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN Noka berikut kunci kontak kendaraan, 1 lembar buku BPKB SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No. Pol A 3391 YN, 1 lembar STNK SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN dan 1 buah kunci leter T berikut mata kuncinya," terangnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati pada saat memarkir kendaraan sepeda motor gunakan kunci ganda dan apabila mendapatkan gangguan Kamtibmas segera melaporkan kepihak Kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten untuk ditindak lanjuti." tutupnya.
