Cilegon - Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus dugaan adanya sekelompok pelajar yang di duga gangster motor yang membawa senjata tajam jenis pedang. Polsek Anyer menggelar press conference terkait kasus tawuran dengan menggunakn senjata sajam (Sajam) sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 pada Kamis, (16/10/25).
Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU iwan Sofiyan menjelaskan berawal dari tantangan di Media Sosial (Instagram) pribadi, kedua kelompok remaja (Anak anak) sekolah berada di wilayah hukum Polsek Anyar pada Sabtu, 11 Agustus 2025 sekira jam 23.00 Wib sepakat untuk bertemu dan memenuhi tantangan sebelumnya dengan kesepakatan lokasi di Kp Kamurang Jl Raya Mancak - Anyar desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.
"Pada saat berjalan beriringan sepeda motor berjumlah kurang lebih 10 motor, dari salah satu rombongan pada saat berpapasan ada yang mengenal salah satu lawan dari mereka yaitu sdra RPI (18), kemudian sdra A (15), sdra Y (15) dan Sdra ASA (16) membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang 60 CM dikeluarkan dari sarungnya diarahkan kepada korban dan diayunkan berkali kali kepada korban, sehingga korban panik dan kehilangan kendali pada saat mengendarai sepeda motor yang kemudian motor tersebut pada saat tikungan lepas kontrol sehingga menabrak tembok pagar warga yang mengakibatkan korban terluka dibagian wajah dan kaki serta gigi patah," ungkapnya.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya dan berita viral di media Anyer online kemudian Unit Reskrim Polsek Anyer melakukan penyelidikan adanya berita viral gangster motor berkeliaran di Anyer," jelas Kapolsek.
"Didapat keterangan korban (Pelapor) sempat melihat dan mengenali wajah pelaku (Anak) berhadapan dengan hukum kemudian penyidik mendalami dan mengamankan pelaku. Anak berhadapan dengan hukum di Kp Warung Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang pada Minggu tanggal 12 Oktober 2025 ,Jam 20.30 Wib, yang selanjutnya dibawa ke Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten," tuturnya.
Untuk korban RPI (18) Kp gudang kopi utara kecamatan Anyar Kabupaten Serang.
Pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) ASA (16) Kp.warung Desa Cikoneng Kec Anyar Kabupaten Serang Banten sementara ABH ASA (16) melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam berupa pedang yang terbuat dari besi steel menggunakan gagang besi dgn panjang 60 CM, Baju yang digunakan pelaku (Anak) berhadapan dengan hukum (ABH), Spd motor PCX warna putih dgn Nopol A 5576 UP, stnk dan Kunci Motor, 2 ( dua ) buah HP merek VIVO dan OPPO warna hitam dan Bukti chat whatApp," terangnya.
"Kami menghimbau kepada orang tua untuk mendidik dan mengawasi anak anaknya untuk tidak melakukan perkelahian antar kelompok pelajar, komunitas Gangster motor maupun balapan liar, usahakan anak anak sudah berada dirumah jam 20.00 Wib,untuk menghindari pelaku kejahatan atau penjadi pelaku kejahatan." tutup Kapolsek Anyer.