-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Belum Tersentuh CSR, 3 Kampung di Desa Banyuwangi Kec. Puloampel dan Warga Tumbuh Tanam Terdampak Aktvitas Galian

Selasa, Oktober 21, 2025 | Oktober 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-21T03:04:11Z
Belum Tersentuh CSR, 3 Kampung di Desa Banyuwangi Kec. Puloampel dan Warga Tumbuh Tanam Terdampak Aktvitas Galian


Serang - Masyarakat Kecamatan Puloampel kian hari kian merasa terganggu dan resah dengan aktivitas galian C yang berada di wilayahnya. Meskipun galian C membawa banyak manfaat ekonomi dan industri kepada negara, namun juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.


Seperti halnya masyarakat yang ada di desa Banyuwangi baik di kampung Sumur Ampar Masjid, Sumur Ampar Langgar dan Karang Tengah, mereka merasa resah dan khawatir akan berdampak negatif kepada kesehatan serta lingkungan apabila terus dibiarkan.


Staf Desa Banyuwanggi Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Agus Yoyon mengatakan bahwa terkait aktivitas tambang dengan harapan terjalinnya kerjasama dan berkontribusi ikut memajukan pemerintah daerah sekitar.


"Dikarenakan PT Alfagranitama dimana ijin eksploitasi sampai kewilayah kita,  meski itu lahanya milik Perhutani," ungkapnya pada Selasa, 21 Oktber 2025.


"Harapan kita adanya aktivitas di wilayahnya warga desa kita mendapatkan CSR, seperti wilayah yang terdekat yang ada di kecamatan Puloampel khususnya di desa Puloampel ada beberapa titik titik masyarakat yang mendapatkan hal tersebut, tapi untuk di Desa Banyuwangi sendiri masih belum tersentuh," jelasnya.


"Adanya aktivitas galian tersebut masyarakat yang terdampak di desa Banyuwangi ada tiga kampung baik itu kampung Sumur Ampar Masjid, Sumur Ampar Langgar dan Karang Tengah kurang lebih ada 600 jiwa, " terang Agus.


"Untuk CSR sendiri di Desa Banyuwangi belum pernah mendengar atau masyarakat desa mendapatkannya," tegasnya.


"Adapun kebutuhan masyarakat seperti butuhnya abu batu untuk pembangunan siring atau mushola itupun kita masyarakat mengajukan proposal dari desa," tambahnya.


"Harapannya adanya aktivitas galian ini bisa bersinergi dengan pemerintahan desa setempat, untuk melaksanakan CSR nya yang sudah tertuang dalam beberapa Undang undang dan dalam perijinan juga tertuang hak dan kewajibannya. Dimohon adanya kerjasama dengan pihak desa," imbuhanya.


"Sementara untuk perijinan sendiri dari pihak desa belum mengetahui PUP nya sampai mana, batas batas berapa hektarnya kami tidal pernah tahu, pematokannya kita juga tidak pernah dilibatkan. Bahkan pernah kita menghubungi menanyakan hal tersebut sampai dengan sekarang belum ada titik terang," ucapnya.


"Kami hanya meminta, supaya pihak desa bila ditanyakan batas dan kewenangan, lokasi batas batas tambang sampai dimana kita tidak pernah tahu serta kita juga pernah menanyakan kepada pemimpin sebelumnya mereka juga tidak tahu dan mendapatkan datanya, " tegasnya.


"Terkait lahan Perhutani, itu menjadi PR Pemdes karena memang itu lahannya Perhutani dan ada beberapa masyarakat yang melakukan tanam tumbuh disitu melakukan perawatan. Ada sekitar 15 orang yang melakukan tanam tumbuh di lahan perhutani, mereka tidak merasakan sifatnya uang kerohanian dan penggantian lahan tanam tumbuh tersebut, jadi masyarakat yang bercocok tanam (tanam tumbuh) merasa diusir secara perlahan karena lahan tersebut sudah dikupas menjadi lahan galian,  untuk secara aktualnya berapa hektarnya kita belum mengetahui namun lumayan luas juga," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update