-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tindaklanjuti Adanya Dugaan Penolakan Pasien, Dinkes Cilegon Fasilitasi Kedua Pihak

Senin, September 01, 2025 | September 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-01T14:10:10Z
Tindaklanjuti Adanya Dugaan Penolakan Pasien, Dinkes Cilegon Fasilitasi Kedua Pihak


Cilegon, preessroom.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon dalam menindaklanjuti pemberitaan yang sempat beredar mengenai dugaan penolakan pasien di RS Hermina.


Pihak Dinas Kesehatan memfasilitasi untuk penyelesaian persoalan terhadap permasalahan Rumah Sakit Hermina dengan keluarga pasien melalui audensi secara  langsung pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu dan di pimpin langsung oleh Dr. Asep Awaludin, S.H., S.Kep., M.K.M. dari Indonesia Institute for Conflict Transformation (IICT).


Ini merupakan sebuah langkah yang kongkrit untuk menindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit di wilayah Kota Cilegon untuk menyediakan pelayanan yang ramah dan responsive  berdasarkan Amanah Undang – undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sesuai dengan standar mutu operasional yang ditetapkan.


"Dinas Kesehatan Kota Cilegon  telah mengupayakan sebagai respon cepat terhadap permasalahan ini dengan di pertemuan melalui audensi antara pihak untuk mengklarifikasi, menganalisa serta menindaklanjuti melalui jalan mediasi," jelasnya Ratih Purnamasari Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon pada Senin,  01 September 2025.


Pertemuan tersebut secara langsung untuk menghasilkan kesepakatan menyelesaikan permasalah yang di setujui oleh kedua pihak.


"Proses mediasi tersebut berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang disetujui oleh para pihak sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak untuk menjaga hubungan baik dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Cilegon," tegasnya.


Dinas Kesehatan Kota Cilegon menegaskan bahwa permasalahan antara para pihak ini telah dinyatakan selesai dan akan menjalankan secara penuh serta konsekuen terhadap isi kesepakatan bersama. 


Dinas Kesehatan menghimbau kepada masyarakat jika ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan agar menggunakan mekanisme yang ada, seperti media pengaduan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dan kanal pengaduan yang tersedia seperti SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional), Aplikasi Cilegon Juare serta Call Center 112. (Mdrs)

×
Berita Terbaru Update