-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Senin, September 15, 2025 | September 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T10:52:52Z
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum


Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum) di momen anarkis beberapa waktu lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapam hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. 


Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa masih ada tiga tersangka yang dalam pengejaran. Ia menegaskan, 16 tersangka itu bukanlah berasal dari para pedemo dan hanya datang untuk merusak fasilitas umum serta menganggu ketertiban.


"Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa," jelasnya di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9/25).


Irjen Pol. Asep merincikan 16 orang itu terlibat melakukan aksi perusakan di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya. Mereka melakukan aksi perusakan pada 28 hingga 31 Agustus 2025.


"Menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda," jelasnya.


Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.

×
Berita Terbaru Update