-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LBH Trisula Keadilan Desak Cabut Perwal Tunjangan DPRD Tangerang, Siap Ajukan HUM ke MA

Jumat, September 05, 2025 | September 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-05T06:50:24Z
LBH Trisula Keadilan Desak Cabut Perwal Tunjangan DPRD Tangerang, Siap Ajukan HUM ke MA


Tanggerang, preessroom.co.i d – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LBH & AI) Trisula Keadilan Indonesia mendesak Wali Kota Tangerang segera mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025. 


Regulasi tersebut mengatur perubahan ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang.


Ketua Kajian Hukum Tata Negara dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, menilai Perwal tersebut cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. 


"Kami meminta Wali Kota Tangerang mencabut atau mengevaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025. Jika tidak ditindaklanjuti, kami siap menempuh mekanisme Hak Uji Materil (HUM) ke Mahkamah Agung," tegasnya dalam keterangan tertulis pada Jum'at, 5 September 2025.


Iqbal menyebut, Perwal itu menyebabkan kenaikan signifikan pada tunjangan perumahan dan transportasi DPRD. 


Berdasarkan perhitungan, anggaran daerah yang tersedot mencapai Rp12,7 miliar per tahun, atau Rp63,6 miliar selama satu periode lima tahun. 


"Kenaikan ini tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Justru berpotensi membuka celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," katanya.


Ia juga menyoroti tidak adanya rekomendasi instansi terkait sebelum Perwal diterbitkan. Padahal, hal itu merupakan kewajiban dalam upaya mencegah kerugian negara. 


"Perwal ini bertentangan dengan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Produk hukum daerah yang lahir dari pemerintah seharusnya mencerminkan keadilan dan transparansi, bukan membebani APBD," tambahnya.


LBH Trisula Keadilan Indonesia sudah melayangkan surat permohonan evaluasi kepada Pemkot Tangerang. 


Langkah itu juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


"Kami mendesak dibentuk tim evaluasi untuk meninjau ulang kebijakan ini. Bila diabaikan, maka jalur judicial review di Mahkamah Agung akan kami tempuh," tutup Iqbal. (Mdrs) 

×
Berita Terbaru Update