Cilegon, preessroom.co.id - Kota Cilegon berpeluang mendapatkan penambahan jumlah komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tiga menjadi lima orang. Hal ini menyusul adanya kemungkinan pertumbuhan jumlah penduduk Cilegon yang diproyeksikan mencapai 500 ribu jiwa pada periode 2027–2028 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menjelaskan bahwa aturan penambahan anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota sangat bergantung pada jumlah penduduk. Jika jumlah penduduk sudah melewati ambang batas 500 ribu jiwa, maka Bawaslu Cilegon berhak menambah dua kursi komisioner.
“Kalau syaratnya sudah 500 ribu penduduk, otomatis dari tiga menjadi lima komisioner. Sehingga beban kerja bisa lebih terbagi,” ujar Alam. Selasa,9 September 2025
Menurutnya, saat ini Cilegon masih tercatat sebagai satu-satunya daerah di Banten yang hanya memiliki tiga komisioner Bawaslu, sementara beberapa kabupaten/kota lain sudah memenuhi syarat lima komisioner. Kondisi ini membuat beban kerja di Cilegon lebih berat karena setiap komisioner harus merangkap lebih banyak divisi, mulai dari SDM, organisasi, hingga pendidikan dan pelatihan.
“Kalau hanya tiga komisioner, ketua sekaligus merangkap divisi. Tapi kalau lima, lebih meringankan kerja-kerja kelembagaan. Jadi kinerja pengawasan bisa lebih optimal,” jelasnya.
Selain Bawaslu, penambahan jumlah penduduk juga berpotensi berdampak pada penambahan kursi DPRD Kota Cilegon. Dengan proyeksi penduduk lebih dari 500 ribu jiwa, jumlah kursi legislatif diperkirakan bertambah hingga lima kursi.
Alam menegaskan, penambahan jumlah komisioner maupun kursi DPRD bukan sekadar soal jumlah, melainkan kebutuhan untuk menjawab tantangan demokrasi di Cilegon yang terus berkembang.
“Urgensinya jelas. Dengan jumlah penduduk semakin banyak, kebutuhan pengawasan pemilu dan representasi politik juga harus meningkat,” pungkasnya. (Mdrs)