Cilegon - Tim Jawara Polres Cilegon Polda Banten bersama Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon berhasil mengamankan 9 bungkus plastik besar dan pelaku penjualan minuman keras jenis tuak di rumah pelaku yang ada di Lingkungan Priuk RT/RW 005/003 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan, Jombang Kota Cilegon pada Sabtu, 02 Agustus 2025.
Dalam press confrence pengungkapan kasus penjualan minuman keras jenis tuak kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten Kompol Firman Hamid menjelaskan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran minuman keras jenis tuak pada Sabtu, 02 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib tepatnya di Lingkungan Priuk Rt/Rw 005/003 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
"Tim Jawara Polres bersama Unit Polsek Cilegon berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama saudara NS (56) yang menjual minuman keras jenis tuak, barang bukti diamankan karena telah melanggar Perda Kota Cilegon No. 05 tahun 2001 tentang larangan menjual minuman keras," ungkap Kapolsek Cilegon saat press confrence pada Selasa, 5 Agustus 2025.
"NS (56) menjual minuman keras jenis tuak tersebut kepada pembeli yang datang ke rumah miliknya, dijual perliter (per plastik) dengan harga Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)," ujarnya.
"Menurut pengakuan pelaku mendapatkan tuak tersebut dari Saudara M yang berada di Mancak, Kabupaten Serang dengan cara diantar kerumah milik pelaku, dengan harga perliternya Rp 7.000,- (Tujuh ribu rupiah)," terang Firman.
"Dalam setiap 2 hari sekali NS bisa menjual habis tuak tersebut dan akan dikirim kembali oleh M setiap 2 hari sekali," tambahnya.
"Kini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Cilegon untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 15 Kg miras jenis tuak dengan rincian, 8 (Delapan) plastik/paket minuman keras jenis tuak, 1 (Satu) plastik/paket minuman keras jenis tuak yang sudah terbuka (tumpah)," tandas Kapolsek Cilegon.