Cilegon - Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada pengguna jalan, Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus lalu lintas dengan menempatkan personil di titik lokasi rawan kemacetan (Strong Point), penempatan personil ini guna mengantisipasi kepadatan arus di pagi hari serta sebagai cooling sistem Kamtibmas di wilayah binaan agar aman, kondusif dan terkendali pada Kamis, (24/07/2025).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga memerintahkan seluruh personil dipagi hari agar melaksanakan pengaturan di titik- titik macet atau padat arus lalu lintas dengan menempatkan personil di lokasi rawan macet dengan melaksanakan pengaturan lalu lintas.
“Kegiatan pengaturan ini sebagai kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan aktifitasnya di pagi hari dan merupakan tugas serta tanggung jawab sebagai anggota Polri yaitu dengan melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas demi terciptanya arus lalu lintas yang aman, tertib dan lancar,” ujarnya.
“Pelaksanaan kegiatan ini adalah salah satu wujud dari pengayoman dan pelayanan prima dari Anggota lalu lintas Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten kepada masyarakat khususnya saat aktifitas masyarakat di jalan raya yang meningkat,” jelasnya.
“Personil melaksanakan kegiatan rutinitas pada jam kerja dan jam anak sekolah, tentu arus lalu lintas meningkat, sehingga dengan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat memperlancaran lalu lintas yang dirasakan masyarakat,” terangnya.
“Pelaksanaan pengaturan ini wajib dilaksanakan oleh personel Lantas Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat,” tandasnya.