Cilegon - Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan spesialis pelaku pencurian kendaraan roda 4 (empat), kurang dari 24 jam pelaku JFM residivis spesialis pencurian kendaraan roda empar (R4) ini berhasil diamankan, pada Jumat, (11/7/25)
“Pelaku JFM residivis pencurian kendaraan bermotor roda empat (R4) berhasil kami amankan berdasarkan adanya laporan dari korban bahwa pada hari Sabtu, 05 juli 2025 sekira jam 07.30 Wib di Mess PT BKI Jln. KH. Fahir No 10 Rt 01/01 Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit kendaraan toyota avanza warna putih 2014 No.pol A 1281 TO dengan nomor rangka MHKM1BA3JEJ088648 Nosin ME54766,” ungkap Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon KOMPOL Andi Suherman pada saat press confrence Jumat, (11/07).
“Kronologis kejadian pada hari Jumat, 04 Juli 2025 sekira jam 18.00 Wib lalu, korban Boyni sepulang kerja memarkirkan kendaraan toyota avanza No.Pol A 1281 TO, dan kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci pintu, kemudian korban Boyni langsung istirahat di dalam rumah, ketika pagi hari jam 07.30 Wib saat kendaraan akan digunakan ternyata sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 110.000.000. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciwandan,” jelasnya.
“Unit Reskrim Polsek Ciwandan setelahnya menerima laporan langsung mencari informasi dan penyelidikan, anggota berbuahkan hasil mendapatkan keberadaan pelaku, kemudian pada hari Sabtu 05 Juli 2025 sekira jam 15.00 Wib tepatnya di Kp. Tarogong RT 006/002 Ds. Margasana Кесamatan Pagelaran Kab. Pandeglang Provinsi Banten, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku JFM dan E, namun pada saat dilakukan penangkapan terduga pelaku E berhasil melarikan diri dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” terang Kompol Andi.
“Pelaku JFM (42) adalah warga Kecamatan Taktakan Kota Serang yang tinggal bersama istrinya di Kavling Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, ketika diamankan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh unit Reskrim Polsek Ciwandan,” tegasnya.
Lanjut Kompol Andi, menegaskan kepada pelaku E yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apabila meninggalkan kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat agar menggunakan kunci ganda dan apabila menemukan pelaku tindak pidana atau yang meresahkan masyarakat segera hubungi call center 110 Polres Cilegon,” tutur Kapolsek Ciwandan.
“Kini pelaku JFM atas perbuatannya di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tutupnya.