-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Larangan Jual Seragam Sekolah dan Buku Kepada Siswa, SMKN 2 Kota Serang Diduga Langgar Surat Edaran Kepala Dindik Banten

Kamis, Juli 24, 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-02T03:26:18Z
Larangan Jual Seragam Sekolah dan Buku Kepada Siswa, SMKN 2 Kota Serang Diduga Langgar Surat Edaran Kepala Dindik Banten

Banten - Pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026, SMKN 2 Kota Serang meraup 1,98 miliar dari siswa baru?

Perinciannya, dari 792 siswa baru yang diterima, dibebankan biaya Rp 2,5 juta per siswa untuk pembelian pakaian sekolah sebesar Rp 2,2 juta dan asuransi Rp 300 ribu (biaya premi per 3 tahun).


“Kami dikasih waktu hanya satu hari untuk melunasi biaya tersebut. Dan tidak diberikan tanda bukti pembayaran dari koperasi,” ujar salah satu orang tua siswa baru, yang memohon identitasnya dirahasiakan.


Berdasarkan data lapangan yang terhimpun, disertai uji petik harga pakaian sekolah di beberapa konveksi, mereka menetapkan harga senilai Rp 680 ribu untuk seluruh pakaian seragam yang dikenakan SMKN 2 Kota Serang, yang meliputi 1 set seragam putih-abu2 Rp 170 ribu, 1 set seragam pramuka Rp 170 ribu, pakaian olahraga 1 set Rp 170 ribu, baju batik Rp 100 ribu dan pakaian praktek seharga Rp 70 ribu.


Dari gambaran harga keseluruhan seragam tersebut, SMKN 2 Kota Serang Rp 1,477 miliar? Perinciannya, (Rp 2,2 juta – Rp 680 ribu) × 792 siswa = Rp 1.477.440.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta, empat ratus empat puluh ribu rupiah).


Sementara dari asuransi yang dibebankan kepada siswa Rp 300 ribu, SMKN 2 Kota diperkirakan senilai Rp 178,2 juta. Data tersebut berdasarkan sumber internal PT. Asuransi Jasa Raharja, bahwa biaya premi asuransi per siswa Rp 25 ribu per tahun. Artinya, pembayaran asuransi selama 3 tahun hanya Rp 75 ribu. Dengan demikian, SMKN Kota mendapatka margin harga Rp 225 ribu per siswa baru.


Kebijakan SMKN 2 Kota Serang dalam menjual seragam sekolah ini bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tentang Larangan Menjual Seragam Sekolah dan Buku Kepada Siswa, dengan dalih apapun. Baik mengatasnamakan koperasi sekolah.


Hal itu sesuai yang diamanatkan Permendikbud Nomer 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah.

Pasal 12 ayat (1) Permendibud tersebut menjelaskan, bahwa Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.


Sementara pasal 13 menyebutkan, bahwa Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan Peserta Didik Baru.


Ketika perihal ini dikonfirmasikan kepada Kepala SMKN 2 Kota Serang di kantornya, Kamis (24/7), yang bersangkutan tidak berda di tempat. “Lagi di luar, bapaknya,” ujar seorang staf SMKN.

Dan ketika wartawan meminta nomer Hp Kepala Sekolah untuk konfirmasi, staf tersebut enggan menanggapi. – (emye/red)

×
Berita Terbaru Update