Jakarta - Satgas Pangan Polri meningkatkan status ke tahap penyidikan dugaan pengoplosan
beras yang dilakukan sejumlah produsen. Peningkatan status penanganan perkara
ini dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan langsung
terhadap beras yang beredar di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan
fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana,
sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan”
jelas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Ia
mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya surat Menteri Pertanian kepada
Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu
dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran.
Investigasi dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel
268 dari 212 merek beras.
Sejumlah
barang bukti disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra
Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen
Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
“Hasilnya,
terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah
standar regulasi sebesar 85,56%, di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET)
sebesar 59,78%; ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil dibawah
standar)
sebesar 21,66%,” ungkap Kasatgas Pangan.
Temuan
lainnya, ujar Kasatgas Pangan, beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di
bawah standar regulasi sebesar 88,24%; di atas HET 95,12%; beras kemasan riil
di bawah standar sebesar 90,63%. Atas hal itu, potensi kerugian konsumen/
masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun yang terdiri dari beras premium
sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
Dari
dugaan tindak pidana yang ditemukan, maka tim penyidik menyangkakan adanya
pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan
cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada
label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a
dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman
hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan
denda Rp.2 Milyar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20
tahun dan denda Rp.10 Milyar,” ujar Kasatgas Pangan.