-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

465,62 Gram Sabu dan 21.939 Butir Obat Keras, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Serkot

Selasa, Juli 29, 2025 | Juli 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T04:33:15Z
465,62 Gram Sabu dan 21.939 Butir Obat Keras, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Serkot


Serang - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Dimas Akri Jatipratama dan Kasie Humas Ipda Raden Maulani, Satresnarkoba Polresta Serang Kota ungkap dan amankan 10 tersangka saat konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025.


Sebanyak 10 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, ganja tembakau sintetis dan obat obatan terlarang diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota selama Juni 2025. Dari pengungkapan ini, kepolisian mengamankan barang bukti hampir setengah kilogram sabu, puluhan ribu pil Hexymer serta Tramadol.


“Adapun sepuluh tersangka tersebut yang diamankan diantaranya 3 tersangka MF, KA, dan AS, dengan barang bukti 20.219 butir Hexymer dan 1.720 butir Tramadol dengan jumlah total 21.939 butir, 4 tersangka TN, PR, RN dan JL, dengan barang bukti seberat 465,62 gram, dan 1 tersangka AN, dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis sedangkan 2 tersangka lainnya TD dan AG, dengan barang bukti 0,44 gram ganja kering,” ungkapnya.


Yudha Satria menjelaskan, untuk tersangka TN, PR, RN, JL merupakan para tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu yang diamankan di empat lokasi berbeda pada 17 Juni 2025, dengan barang bukti hampir setengah kilogram.


“Tersangka TN, PR di wilayah Kota Serang. RN di dalam kamar hotel Wisata Baru Kota Serang, dam JL di jalan Palka, Padarincang dengan barang bukti sabu 465,62 gram,” terangnya.


“Polresta Serang Kota juga mengamankan AN dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis,” tuturnya.


“Selanjuta tersangka AN kami amankan pada 29 Juni 2025,” tambahnya.


Lajnjut Kapolresta Serang Kota, pihaknya juga telah mengamankan 3 orang tersangka berinisial MF, KA dan AS dalam kasusu penyalahgunaan obat terlarang sebanyak 21 ribu pil Hexymer dan Tremadol yang diungkap pada 20 Juni 2025.


“Keiganya kami amankan di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Lingkungan Kahuripan, kelurahan Karundang, kecamatan Cipocok Jaya. Barang bukti yang diamankan sebanyak 21.939 butir. Rinciannya 20.219 butir dan Tramadol 1.720 butir,” jelasnya.


Terakhir, pihaknya juga mengamankan pelaku penyalahgunaan ganja kering pada 29 Juni 2025 di Perumahan Taman Baru Kemeranggen Kecamatan Taktakan Kota Serang berinisial TD dan AG.


“Dua orang tersangka berinisial TD dan AG yang diamankan karena diduga telah membeli dan menggunakan narkotika jenis daun ganja yang didapatkan melalui sosial media instagram, dengan julah barang bukti 0,44 gram,” katanya.


“Para tersangka TN, PR, Rn, JL. TD, AG dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Yudha.


“Sementara untuk tersangka perkara obat-obatan ditetapkan pasal 435 sub pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya.

×
Berita Terbaru Update