-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Amankan Bapak dan Anak yang Lakukan Pengeroyokan

Kamis, Juni 12, 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T09:32:29Z
Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Amankan Bapak dan Anak yang Lakukan Pengeroyokan


Cilegon - Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten  mengamankan bapak dan anak melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk yang terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 sekira jam 14.30 Wib di Kantor PT.A yang beralamat di Lingkungan Sumur Menjangan Kelurahan Kotasari Kecamatan Gerogol Kota Cilegon pada Kamis, (12/6/25).


Pada saat press confrence pengungkapan kasus KOMPOL Dongan Pardamean Ambarita selaku kapolsek Pulomerak Polres cilegon Polda Banten mengungkapkan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban saudara  M (51) warga Lingkungan Kebelet Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.


"Korban mengalami luka dua tusukan dibagian paha sebelah kiri yang terjadi pada  Selasa, 20 Mei 2025 lalu sekira jam 14.30 WIB di Kantor PT. A yang beralamat di Lingkungkan Sumur Menjangan Kelurahan Kotasari Kecamatan Gerogol Kota Cilegon


"Awalnya pada hari Selasa 20 Mei 2025 sekira jam 13.30 wib Korban M (51) bersama saksi Saudara lsmat, saudara Sugiharto dan Saudara Iskandar datang ke PT. A di Lingkungan Sumur Menjangan Kelurahan Kotasari Kecamatan GerogoI Kota Cilegon dengan maksud bertemu dengan Saudara Roy selaku Direktur PT. A dengan tujuan bersilaturahmi dan membahas masalah pemagaran di PT. C dan pembongkaran gudang di PT. L setelah pembahasan selesai sekira jam 14.30 Wib datang 4 orang laki-laki yang di ketahui bernama, AS, A dan AD mendekati korban dan langsung melakukan penusukan terhadap Korban sebanyak 2 (dua) kali," ungkap Kapolsek.


"Korban mengalami luka tusuk oleh para pelaku  menggunakan sebilah pisau sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian atas dan bawah paha sebelah kiri. Setelah itu S melerai A, namin pelaku A mengeluarkan sebilah pisau panjang dan menyerang S namun berhasil di tangkis menggunakan kursi oleh saudara S," jelasnya.


"Selanjutnya S bersama korban di bawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika untuk di lakukan pertolongan medis," tuturnya.

        

"Atas dasar laporan te. rsebut pihak kepolisian Polres Cilegon dan Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil mengamankan kedua pelaku ayah dan anak pada hari Karnis tanggal 05 Juni 2025 sekira jam 17.00 Wib pelaku A (46) dan pelaku  AS (22) diamankan di Polres Cilegon," tambahnya.


"Kini kedua pelaku A dan AS di jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman  Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun 6 tahun," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update