-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Cilegon Bekuk Dua Pelaku Pengedar Sabu

Jumat, Juni 13, 2025 | Juni 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T06:35:35Z
Satresnarkoba Polres Cilegon Bekuk Dua Pelaku Pengedar Sabu


Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cilegon berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti siap edar.


Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025 sekitar pukul 01.20 WIB, di Jalan Pabean No.13, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Dua tersangka berinisial RR (28) dan HG (30) dibekuk dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon, IPDA Bibien Fibriansyah, SSY.


Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi awal, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah meja kayu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.


“Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka RR, diketahui bahwa barang haram tersebut hendak dijual kepada seorang wanita berinisial NA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya pada Jumat, 13 Juni 2025.


"Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan milik tersangka HG yang berlokasi di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Di lokasi ini, ditemukan 11 paket sabu ukuran sedang, 3 paket ukuran kecil, satu botol plastik berisi sabu yang dibungkus dalam sedotan hitam, serta sejumlah peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan double tip warna hijau," terang Kasat Resnarkoba.


“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik kedua tersangka dan diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah Cilegon. Tersangka juga menyebut bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SH yang saat ini juga berstatus DPO,” tambahnya.


Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

12 paket sabu ukuran sedang (bruto 5,00 gram / netto 2,00 gram),

3 paket sabu ukuran kecil (bruto 0,75 gram / netto 0,42 gram),

15 sedotan warna hitam,

3 unit handphone berbagai merk,

1 botol plastik, 1 pack plastik klip, 1 timbangan digital, dan 1 double tip warna hijau.


Lanjut AKP Vhalio, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Cilegon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Polres Cilegon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.


“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari lindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika,” tegasnya.

×
Berita Terbaru Update