Cilegon, preessroom.co.id – Ditengah gencarnya pemerintah Kota Cilegon menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai pembangunan, namun pada pelaksanaannya masih banyak temuan dengan banyaknya kekurangan retribusi yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.
Salah satunya temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kekurangan pungutan retribusi pelayanan pasar di dua pasar vital Kota Cilegon, yaitu Pasar Merak dan Pasar Kranggot. Tak tanggung-tanggung, nilai "kurang pungut" ini menembus angka fantastis, nyaris Rp 300 juta!
Berdasarkan penelusuran wartawan preessrrom.co.id dilapangan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya retribusi yang menjadi hak pemerintah.
Salah satunya adalah sepinya pembeli yang belanja di kios-kios yang dimiliki para pedagang terutama yang menyewa di bagian dalam.
Hal itu menyebabkan para pemilik kios yang memiliki lebih dari satu kios tidak sanggup membayar retribusi harian yang dilakukan pemerintah.
"Bagaimana lagi, kan sepi yang belinya," ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi temuan 'lobang' retribusi ini, pihak Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengakui bahwa upaya penarikan pembayaran yang kurang ini masih terus digenjot oleh para petugas pungut dilapangan.
"Saat ini kolektor retribusi masih terus melakukan upaya penarikan terhadap kekurangan pembayaran tersebut," ujar Adriyanti pada Kamis, 26 Juni 2025
Namun, pihaknya tak menampik masih banyak kendala di lapangan yang membuat penagihan tersebut tersendat.
"Di lapangan masih terdapat beberapa pedagang yang belum bisa melakukan pelunasan, salah satunya disebabkan oleh kondisi penjualan yang masih relatif sepi dalam beberapa waktu terakhir," sambungnya.
Meskipun demikian, menurut Adriyanti pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kekurangan tersebut secara bertahap melalui pendekatan persuasif kepada pedagang.
"Dinas juga secara rutin melakukan monitoring langsung ke UPT pasar minimal 1 minggu sekali," ungkapnya.
Adriyanti juga tidak segan memberikan sanksi jika dalam pelaksanaannya nanti masih tidak mencapai target yang diwajibkan kepada pihaknya.
"Apabila dalam proses monitoring ditemukan bahwa realisasi penarikan belum memenuhi target yang telah ditetapkan, maka dinas akan memberikan teguran tertulis kepada UPT pasar sebagai langkah penegasan agar dilakukan percepatan penarikan dan pembinaan lebih lanjut terhadap para pedagang," pungkasnya. (Mdrs)