-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Koperasi Dibajak Kuasa Lokal, Aturan Dilanggar, Pendamping Diam

Kamis, Juni 05, 2025 | Juni 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T05:09:57Z

 

Koperasi Dibajak Kuasa Lokal, Aturan Dilanggar, Pendamping Diam

CILEGON - Bau amis nepotisme menyeruak dari Koperasi Merah Putih di Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Sebuah koperasi yang seharusnya menjadi instrumen ekonomi kerakyatan, kini justru diduga dikooptasi oleh relasi kuasa dan kepentingan keluarga.

 

Utami, anak kandung Lurah Karang Asem, tiba-tiba hilang dari struktur pengurus koperasi. Ia sebelumnya menjabat sebagai sekretaris koperasi, posisi strategis yang belakangan diketahui melanggar Petunjuk Pelaksana Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan itu ditegaskan, pengurus tidak boleh memiliki hubungan sedarah atau semenda dengan pengawas. Masalahnya, sang ayah menjabat sebagai pengawas koperasi ex officio.

 

Diam-diam, posisi Utami digantikan oleh Vebryy. Tanpa musyawarah anggota. Tanpa berita acara. Tanpa transparansi.

 

“Koperasi ini bukan milik keluarga lurah. Harusnya dibuka ke publik. Ini bukan warung pribadi,” ketus seorang warga yang ikut hadir pada Muskel koperasi tersebut.

 

Ironisnya, suara-suara resmi justru makin membingungkan publik. Camat Cibeber, Sofwan Maksudi, secara terbuka membenarkan ada penggantian sekretaris karena hubungan darah. Namun, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, justru berkata sebaliknya, tidak ada perubahan dalam susunan pengurus.

 

“Saya sudah konfirmasi ke notaris. Akta dan Anggaran Dasar koperasi sudah diserahkan ke ketua koperasi. Tidak ada pergantian,” kata Didin kepada pressroom.co.id pada Kamis, 5 Juni 2025.

 

Kisruh ini seakan memperlihatkan bagaimana aturan bisa dilipat, ditafsirkan semaunya, atau bahkan diabaikan ketika kekuasaan bermain.

 

Ketua Koperasi Merah Putih, Sobari, pun akhirnya buka suara. Ia mengakui bahwa Utami memang terpilih sebagai sekretaris pada pemilihan tanggal 23 Mei 2025 di Aula Kantor Kelurahan Karangasem yang disaksikan oleh notaris. Namun, sehari setelahnya, barubah ia mengetahui bahwa anak lurah tidak boleh menjabat.

 

“Waktu pemilihan saya tidak tahu aturan itu. Tidak disampaikan di forum,” kata Sobari. Anehnya, ia juga mengaku tak tahu menahu soal berita acara pemilihan koperasi Merah Putih Kelurahan Karangasem, yang saya tau masih draft. “Setelah pemilihan saya langsung pulang.” ungkapnya.

 

Lebih mengejutkan, ia menyebutkan bahwa pada 24 Mei, Lurah Karang Asem menghubunginya dan menyampaikan bahwa Utami mundur karena baru mengetahui larangan tersebut. Tanpa proses pemilihan ulang, posisi sekretaris lantas diisi oleh Vebryy melalui penunjukan langsung.

 

“Memang tidak ada pemilihan lagi. Tapi sudah disetujui oleh pengurus koperasi,” ujar Sobari, seolah-olah musyawarah cukup diwakili oleh segelintir orang.

 

Kepala Seksi Pendamping Koperasi Kecamatan Cibeber, M. Ibrohim Aji, yang seharusnya berdiri sebagai penjaga marwah organisasi, justru memilih bungkam. Konfirmasi dan pertanyaan pressroom.co.id tak dijawab. Diam yang berbicara banyak.

 

“Saya lagi rapat," katanya saat dihubungi pressroom.co.id melalui whatsapp. (Ldy)

×
Berita Terbaru Update