CILEGON
- Bau amis nepotisme menyeruak dari Koperasi Merah Putih di Kelurahan Karang
Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Sebuah koperasi yang seharusnya menjadi
instrumen ekonomi kerakyatan, kini justru diduga dikooptasi oleh relasi kuasa
dan kepentingan keluarga.
Utami,
anak kandung Lurah Karang Asem, tiba-tiba hilang dari struktur pengurus
koperasi. Ia sebelumnya menjabat sebagai sekretaris koperasi, posisi strategis
yang belakangan diketahui melanggar Petunjuk Pelaksana Menteri Koperasi RI
Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan itu ditegaskan, pengurus tidak boleh memiliki
hubungan sedarah atau semenda dengan pengawas. Masalahnya, sang ayah menjabat
sebagai pengawas koperasi ex officio.
Diam-diam,
posisi Utami digantikan oleh Vebryy. Tanpa musyawarah anggota. Tanpa berita
acara. Tanpa transparansi.
“Koperasi
ini bukan milik keluarga lurah. Harusnya dibuka ke publik. Ini bukan warung
pribadi,” ketus seorang warga yang ikut hadir pada Muskel koperasi tersebut.
Ironisnya,
suara-suara resmi justru makin membingungkan publik. Camat Cibeber, Sofwan
Maksudi, secara terbuka membenarkan ada penggantian sekretaris karena hubungan
darah. Namun, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana,
justru berkata sebaliknya, tidak ada perubahan dalam susunan pengurus.
“Saya
sudah konfirmasi ke notaris. Akta dan Anggaran Dasar koperasi sudah diserahkan
ke ketua koperasi. Tidak ada pergantian,” kata Didin kepada pressroom.co.id pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kisruh
ini seakan memperlihatkan bagaimana aturan bisa dilipat, ditafsirkan semaunya,
atau bahkan diabaikan ketika kekuasaan bermain.
Ketua
Koperasi Merah Putih, Sobari, pun akhirnya buka suara. Ia mengakui bahwa Utami
memang terpilih sebagai sekretaris pada pemilihan tanggal 23 Mei 2025 di Aula
Kantor Kelurahan Karangasem yang disaksikan oleh notaris. Namun, sehari
setelahnya, barubah ia mengetahui bahwa anak lurah tidak boleh menjabat.
“Waktu
pemilihan saya tidak tahu aturan itu. Tidak disampaikan di forum,” kata Sobari.
Anehnya, ia juga mengaku tak tahu menahu soal berita acara pemilihan koperasi
Merah Putih Kelurahan Karangasem, yang saya tau masih draft. “Setelah pemilihan
saya langsung pulang.” ungkapnya.
Lebih
mengejutkan, ia menyebutkan bahwa pada 24 Mei, Lurah Karang Asem menghubunginya
dan menyampaikan bahwa Utami mundur karena baru mengetahui larangan tersebut.
Tanpa proses pemilihan ulang, posisi sekretaris lantas diisi oleh Vebryy
melalui penunjukan langsung.
“Memang
tidak ada pemilihan lagi. Tapi sudah disetujui oleh pengurus koperasi,” ujar
Sobari, seolah-olah musyawarah cukup diwakili oleh segelintir orang.
Kepala
Seksi Pendamping Koperasi Kecamatan Cibeber, M. Ibrohim Aji, yang seharusnya
berdiri sebagai penjaga marwah organisasi, justru memilih bungkam. Konfirmasi
dan pertanyaan pressroom.co.id tak dijawab. Diam yang berbicara banyak.
“Saya lagi rapat," katanya saat dihubungi pressroom.co.id melalui
whatsapp. (Ldy)