Cilegon, preesroom.co.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila menghimbau kepada seluruh sekolah yang di Kota Cilegon harus menerima pendaftaran anak disibilitas berkebutuhan khusus di tahun ajaran 2025-2026.
"Bahwa semua sekolah itu harus menerima anak disibilitas, jadi kalo ada anak di tolak lapor saja ke Dindik," ujar Heni ketika di konfirmasi pada Kamis, 5 Juni 2025 di gedung sanggar kebudayaan.
Ia juga menghimbau kepada orang tua yang ketika memiliki anak disibilitas berkebutuhan khusus segera untuk mendaftarkan di sekolah reguler melalui jalur afirmasi.
"Jadi dihimbau bagi orang tua yang memiliki anak disibilitas untuk segera masuk mendaftarkan anak anaknya dimanapun di sekolah reguler dan itu insyaallah di terima, lewat jalur afirmasi," jelasnya.
Heni juga menegaskan pada Tahun ajaran 2025-2026 sekolah di Kota Cilegon wajib menerima anak anak disibilitas berkebutuhan khusus.
"Pada tahun ajaran 2025-2026 sekolah itu wajib menerima anak anak yang berkebutuhan khusus satu kelas minimal 2 orang anak disibilitas," tandasnya. (Mdrs)