Jakarta - Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, terutama yang terlibat dalam peliputan investigatif, Dewan Pers resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Penandatanganan nota kesepahaman ini digelar di Mangkuluhur Artotel Suites, Jalan Gatot Subroto Kav II No. 3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, (24/06/2025).
Ketua
Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama ini
merupakan bentuk nyata komitmen Dewan Pers dalam memperjuangkan keamanan dan
hak-hak para wartawan, khususnya ketika menghadapi tekanan dalam tugas-tugas
jurnalistik yang berisiko tinggi.
"Dewan
Pers ini dibantu oleh kawan-kawan yang memang para ahli, para ilmuwan, dan juga
praktisi di lapangan.
Kita
juga menjalin kerja sama dengan penegak hukum seperti kejaksaan, Mahkamah
Agung, dan kepolisian. Semua pihak harus terlibat dalam mendukung kerja
jurnalistik," ujar Prof. Komaruddin.
Lebih
lanjut, Prof. Komaruddin menyoroti berbagai ancaman yang kerap dihadapi oleh
jurnalis yang tengah melakukan peliputan investigatif, terutama terkait isu-isu
sensitif seperti korupsi kelas kakap.
Menurutnya,
tak sedikit wartawan yang mengalami intimidasi, teror, bahkan hingga
pembunuhan—dan lebih parah lagi, banyak kasus yang hingga kini belum terungkap
tuntas.
"Masalahnya,
ketika ada wartawan yang melakukan investigasi terhadap kasus korupsi besar,
mereka seringkali mendapatkan ancaman serius. Bahkan, ada yang sampai dibunuh
dan proses hukumnya tidak pernah jelas," ungkapnya.
Dalam
konteks ini, kemitraan antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum menjadi
sangat penting untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para jurnalis
"Kami
berharap ke depan, kemitraan Dewan Pers dengan para penegak hukum, terutama
kepolisian, bisa menjadi pengawal yang baik bagi wartawan investigatif. Polisi
harus menjadi teman dan pelindung kerja-kerja jurnalistik," tambahnya.
Prof.
Komaruddin menegaskan bahwa jurnalisme yang kritis dan independen adalah salah
satu pilar utama dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara.
Jurnalis
yang melakukan peliputan mendalam terhadap praktik-praktik korupsi atau
pelanggaran HAM sesungguhnya sedang membela nilai-nilai demokrasi dan keadilan
"Perilaku
yang sedang diselidiki oleh wartawan itu kerap merongrong kepentingan bangsa.
Maka tugas polisi dan jurnalis sejatinya sejalan. Kalau semua bekerja dengan
baik, justru mereka harus menjadi mitra strategis," tegasnya.
Namun
demikian, ia juga mengakui bahwa dalam praktiknya, hubungan antara jurnalis dan
aparat kerap kali tidak harmonis.
Salah
satu penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman dan komitmen terhadap etika
serta profesionalisme di masing-masing pihak.
"Sering
kali hubungan antara pejabat, penguasa, dan wartawan tidak harmonis.
Itu
bisa diatasi jika masing-masing berpegang teguh pada etika dan profesionalisme
sesuai tugasnya," pungkas Prof. Komaruddin.
Kerja
sama antara Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan ini diharapkan menjadi
langkah awal untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, adil, dan
menghargai kebebasan pers.
Perlindungan
terhadap wartawan, terutama perempuan yang kerap mengalami kekerasan ganda,
juga menjadi bagian penting dalam kesepakatan tersebut.
Dengan
kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan tidak hanya jurnalis yang mendapat
perlindungan hukum dan psikologis, tetapi juga publik memperoleh informasi yang
berkualitas tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun