Cilegon - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan Pengukapan kasus tindak Pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku HAH selaku wakil presidum KKPMP (Kesatuan Komando Pembela Merah Putih).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Mardikson membenarkan telah mengamankan pelaku penipuan dan pengelapan berinisial HAH selaku wakil presidum KKPMP (Kesatuan Komando Pembela Merah Putih).
"Pelaku HAH (50) warga Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan barang berupa 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 merk Toyota Vios nopol B-1990-SEJ milik saudari Hesty," ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon pada Senin, (26/5/25).
"Pelaku HAH melakukan penipuan dan penggelapan pada bulan Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib di Lingkungan. Langon Indah Rt/Rw 005/006 Kel. Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon," ujarnya.
"Tidak hanya itu pada saat pemeriksaan pelaku HAH (50) sikap yang bersangkutan dinilai tidak wajar, sehingga setelah selesai pemeriksaan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test urine, dengan hasil kondisi kesehatan dinyatakan sehat, namun untuk hasil test urine positif mengandung Amphetamine dan Methapetamine." tuturnya.
Lanjut AKP Hardi, pelaku HAH (50) memberikan keterangan berubah ubah hingga kemudian mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan sebesar Rp 25.000.000,- kepada saudara G.
"Kini pelaku HAH di amankan di rutan Polres Cilegon Polda Banten pada hari Sabtu,2 4 Mei 2025," tutup AKP Hardi Mardikson.