Cilegon - Satgas Jawara Street Crime Polres Cilegon berhasil amankan tiga bocil yang hendak tawuran di Lingkungan Jombang Wetan tepatnya di depan ruko pakaian serba 35 Perum. Metro Kelurahan Panggungrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada Selasa, (20/5/25).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan bahwa Satgas Jawara Street Crime Polres Cilegon telah mengamankan ketiga orang anak yang hendak tawuran.
"Awal mulanya pada hari Selasa 20 Mei 2025 sekira jam 02.30 Wib, Personel Satgas Jawara Street Crime melaksanakan patroli kemudian memperoleh informasi terkait rencana adanya aksi tawuran antara gengster melalui Live Instagram dari Akun yang bernama @puspet23official_ dan @clg.mistery VS kelompok @kampungtengah yang akan melakukan tawuran di Lingkungan Jombang wetan depan ruko pakaian serba 35 Perum. Metro Kelurahan Panggungrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon," ungkapnya.
"Mendapati informasi tersebut selanjutnya Satgas Jawara Street Crime melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan tempat tawuran, karena kedua lawan belum bertemu, Satgas Jawara Street Crime memantau Live akun tersebut ditemukan 3 unit kendaraan bonceng 3 ke arah Jl. Semendaran dan ditemukan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bonceng 3 yang membawa SPM tersebut memakai switer warna abu abu yang duduk ditengah pakai baju hitam, dan yang duduk dibelakang memakai jaket warna ungu membawa 1 (satu) buah celurit warna kuning panjang 1 ½ M yang akan digunakan untuk aksi tawuran tersebut," ujar Kapolres.
"Personil Satgas Jawara Street Crime mengamankan 3 (tiga) orang A.n Saudara AS (16), warga Kelurahan Ketileng Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, Saudara DD (19) warga Kelurahan Cilegon Kecamatan Cilegon Kota Cilegon dan saudara M (16) warga Desa Ukirsari Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Setelah itu 3 (tiga) bocil tersebut diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilegon," terangnya.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Celurit warna kuning panjang 1 ½ M, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna hitam Nopol : A 2554 UP berikut kunci kontak alarm kendaraan tersebut dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y33T warna biru tua cassing warna Pink," tambahnya.
"Kini ketiga orang tersebut diberikan sangsi berupa pembinaan setiap hari Senin dan Kamis untuk hadir di Polres Cilegon untuk dibina agar tidak melakukan tawuran atau kejahatan lainnya," harapnya.
"Kami mengimbau kepada orang tua yang memiliki putra putri untuk selalu diawasi dan usahakan jam 21.00 Wib, sudah berada dirumah agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan,apabila masyarakat kota Cilegon mendapatkan informasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayahnya segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau ke Call center 110 Polres Cilegon Polda Banten,: tutupnya.